Viral 'Ngabers' Dikejar Polisi, Kunci Motor Sudah Diambil Masih Usaha Kabur

Viral pemotor dikejar Polisi karena lakukan pelanggaran lalu lintas
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Jakarta, VIVA –  Viral di sosial media pemotor yang lakukan banyak pelanggaran lalu lintas dikejar-kejar polisi. Bahkan, sudah kena pun masih mencoba untuk melarikan diri.

Oknum Jaksa Ngamuk di Tangsel Todong Pistol Seperti Koboi, Penyebabnya Sepele!

Aksi tersebut terekam dalam kamera polisi di akun Tiktok,  Candraby9493, seperti yang dilihat VIVA pada Jumat 6 Juni 2025. Pemilik akun sekaligus polisi itu sedangkan melakukan patroli dan melihat ada pengendara motor yang melakukan pelanggaran.

Terlihat dari kamera milik Brigadir Candra Dwi, pemotor itu tak memakai helm, motornya tanpa pelat nomor, tidak memakai spion, knalpot brong serta menggunakan ban yang tidak sesuai standarnya. Motor warna kuning itu pun mencoba untuk kabur saat dikejar.

Aipda Robig Polisi Penembak Mati Pelajar di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Bahkan terus menyalip di jalan yang sedang macet, hingga akhirnya terjebak dan tak bisa kabur. Polisi pun langsung turun dari kendaraan dan mencoba mengamankan si pelaku, dan mengambil kunci motornya.

Polisi meminta pemotor untuk menepi, tapi malah mencoba kabur dengan mendorong motornya. Beruntung, Polisi segera mengamankannya lagi.

Usai Viral Tak Gentar Didemo 50 Ribu Orang, Bupati Pati Sudewo: Mosok Rakyat Saya Tantang!

"Kagak pak, panik aja pak," jawab pemotor saat ditanya mengapa dirinya kabur.

Hingga akhirnya pemotor itu pun dikenai tilang oleh Polisi. Jika dirunut pelanggarannya, pemotor tersebut bisa dikenai banyak sanksi dan denda, antara lain:

Tidak Menggunakan Helm SNI
Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar SNI dapat dikenakan denda maksimal Rp250.000 atau pidana kurungan maksimal 1 bulan.

Melanggar Rambu Lalu Lintas
Mengabaikan atau melanggar rambu lalu lintas, seperti menerobos lampu merah, dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.

Tidak Membawa Surat Kelengkapan Berkendara
Tidak membawa atau memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) atau STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dapat dikenakan sanksi berupa denda atau pidana kurungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya