Kenaikan Pengurusan Surat Kendaraan 'Rusak' Penjualan Yamaha

Motor Yamaha
Sumber :
  • Dian Tami/VIVAcoid

VIVA.co.id – Pemerintah telah memberlakukan tarif baru pengurusan surat kendaraan sejak 6 Januari 2017 lalu. Banyak kalangan yang menganggap kebijakan ini sangat merugikan konsumen. Namun rupanya kebijakan ini juga dikeluhkan para pelaku industri otomotif tanah air.

Diler Yamaha di Jakarta Pusat Dilelang Negara

Executive Vice President PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Dyonisius Beti, mengungkapkan, kebijakan ini ternyata sangat mempengaruhi penjualan sepeda motor pabrikan berlogo Garpu Tala ini. "Tentu mempengaruhi. Daya beli masyarakat tak bertambah," kata Dyon.

Dia mengatakan kenaikan tersebut dinilai akan menghambat daya beli masyarakat terhadap sepeda motor. Lantaran ada selisih harga sebesar Rp200 ribu-Rp400 ribu akibat kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan tersebut.

Yamaha Kasih Fitur Aerox ke Skuter Murah, Harga Mulai Rp14 Jutaan

"Tapi kita pasti ikutin saja aturan pemerintah kalau kenaikan di pasar antara Rp200 ribu-Rp400 ribu," katanya.

Dyon mengungkapkan mau tak mau pihaknya harus menaikkan harga motor karena mengikuti biaya tarif sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Motor Yamaha Bisa Dibawa Pulang Cuma Modal DP Segini di Jakarta Fair 2025

"Kenaikan kita tergantung tipe," katanya singkat. (one)

Honda Vario 125 terbaru 2024

Daftar Harga Motor Matik 125cc Agustus 2025, Mulai Rp18 Jutaan

Motor matik 125cc banyak digemari dengan tenaga mumpuni, namun tetap irit untuk dipakai harian.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2025