5 Cara Mudah Ketahui Kita Kena Tilang Elektronik atau Tidak
- Korlantas Polri
Jakatra, VIVA – Pihak kepolisian kini sudah menerapkan tilang tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak para pelanggar lalu lintas. Namun, kita juga harus mengecek selalu apakah terkena tilang ETLE atau tidak, baik disengaja atau tidak.
ETLE bekerja otomatis menggunakan kamera, biasanya pengendara tidak sadar telah melakukan pelanggaran. Kamera ELTE dapat merekam atau mendeteksi pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara di jalan.
Nantinya surat tilang elektronik akan dikirim ke alamat rumah pemilik kendaraan sesuai data di STNK. Selain itu, Anda juga bisa mengecek sendiri secara online untuk tahu apakah terkena tilang elektronik atau tidak.
Sebaiknya lakukan cek tilang elektronik secara berkala untuk menghindari denda pelanggaran yang menumpuk tanpa kita tahu. Mari pahami cara cek e-tilang online lewat hp, jenis pelanggarannya, serta apa yang dilakukan setelah kena tilang ELTE.
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Berikut ini beberapa cara cek e-tilang yang bisa Anda lakukan sendiri menggunakan ponsel:
1. Cek e-Tilang Melalui Website Resmi ETLE
- Kunjungi laman resmi ETLE di: https://etle-pmj.info (untuk wilayah Polda Metro Jaya) atau https://etle.go.id (untuk nasional).
- Masukkan data kendaraan Anda, mulai dari nomor plat kendaraan, nomor mesin, nomor rangka dan NIK sesuai STNK.
- Klik tombol “Cek Data”. Kemudian sistem akan memproses informasi tilang.
- Jika ada pelanggaran yang dilakukan, maka akan ditampilkan data seperti waktu, jenis pelanggaran, jenis kendaraan, dan lokasinya.
- Apabila tidak ada pelanggaran yang dilakukan maka keterangan yang muncul adalah “No Data Available”.
2. Cek e-Tilang Melalui Aplikasi Polri Super App
- Unduh aplikasi Polri Super App di Google Play atau App Store di ponsel Anda.
- Buka aplikasi dan pilih menu “ETLE” atau “e-tilang”.
- Masukkan data kendaraan yang dimiliki, mulai dari plat nomor kendaraan, nomor rangka, hingga nomor mesin sesuai STNK.
- Klik tombol “Cari” atau “Cek Data”. Tunggu hingga informasi ditampilkan.
- Jika ada pelanggaran maka akan muncul detail keterangan seperti waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
- Jika merasa ada kesalahan dalam informasi pelanggaran yang ditampilkan, Anda bisa mengajukan sanggahan melalui aplikasi.
3. Cek Tilang Elektronik Melalui Aplikasi e-Tilang Kejaksaan
- Silakan unduh aplikasi e-Tilang Kejaksaan di Play Store atau App Stroe. Anda juga bisa membuka situs tilang.kejaksaan.go.id.
- Kemudian masukkan nomor berkas tilang atau nomor registrasi yang diberikan oleh petugas.
- Lalu klik “Cari” dan sistem akan menampilkan: detail pelanggaran, jumlah denda, metode pengambilan barang bukti, dan kode pembayaran.
- Lakukan pembayaran, bisa melalui ATM, mobile banking, kantor pos, atau marketplace.
- Simpan bukti pembayarannuntuk dibawa ke kantor kejaksaan saat mengambil barang bukti.
4. Cek Tilang Elektronik Melalui Email/SMS Notifikasi
- Ketik SMS dengan format "ETLE (spasi) NOMOR KENDARAAN". Misalnya: ETLE B1234ABC.
- Kirim pesan SMS ke nomor yang telah ditentukan oleh Polda setempat. Informasi mengenai nomor ini biasanya terdapat di laman resmi ETLE wilayah Anda.
- Setelah mengirim SMS, Anda akan menerima balasan mengenai status kendaraan, apakah terkena tilang atau tidak.
5. Cek Tilang Elektronik Melalui Situs Pengadilan Negeri
- http://sipp-pn-jakartabarat.go.id
- sipp.pn-jakartautara.go.id
- www.pn-jakartaselatan.go.id
- https://tilang.pn-jakartatimur.go.id
- www.pn-jakartapusat.go.id