Tips Over Kredit Kendaraan Tanpa Was-was

Ilustrasi kredit mobil.
Sumber :
  • Istock

VIVA.co.id – Anda pasti sering mendengar over kredit kendaraan di bawah tangan bukan? Pengalihan kredit kendaraan, baik mobil maupun motor, dari debitur ke pihak lain tanpa sepengetahuan bank atau lembaga pembiayaan.

Punya Uang Rp100 Jutaan Kredit Honda HR-V Hybrid Segini Cicilan Paling Ringan

Langkah ini memang mudah dan cepat, tapi sangat berisiko. Ini karena over kredit di bawah tangan tak mengalihkan kewajiban debitur kepada bank/leasing. Sehingga, bila ada kredit macet, yang ditagih tetap debitur awal, bukan pembelinya lagi. Baca:  

Nah, supaya aman, apa yang harus Anda lakukan saat over kredit kendaraan?

Ukur Diri Dulu Jika Ingin Kredit Honda HR-V Hybrid, Segini Gaji yang Pantas

Laman hukum-online.com menerangkan, pertama kali yang harus Anda lakukan adalah memastikan tidak ada celah hukum, ketika ada masalah di kemudian hari. Karenanya, penjual/debitur dan pembeli harus menghubungi bank atau leasing untuk melakukan over kredit.

Kemudian pihak bank atau leasing akan melakukan analisis terhadap kemampuan finansial pembeli untuk meneruskan pinjaman tersebut. Bank/leasing bisa saja menerima atau menolak permohonan over kredit itu, tergantung dari hasil analisisnya. 

5 Penyebab Pengajuan Kredit Mobil Ditolak dan Cara Atasinya

Apabila permohonan calon pembeli disetujui, bank/leasing akan mengenakan biaya over kredit, baik itu biaya notaris maupun asuransi. Pembeli akan menjadi debitur baru, menggantikan posisi penjual sebagai debitur lama. Baca:
 

FIFGROUP di IMOS 2024

Memperkerjakan Disabilitas Ini yang Didapatkan Leasing FIFGroup

 Di Indonesia ada banyak perusahaan pembiayaan terutama di industri otomotif. Kehadirannya tentu dapat mempermudah masyarakat untuk memiliki kendaraan bermotor tanpa perl

img_title
VIVA.co.id
3 Juli 2025