Caleg Disabilitas, Wakil Masyarakat Adat Bisa Jadi Pilihan Alternatif

- bbc
"Jadi apa pun parpolnya, caleg disabilitas pilihannya," kata April. "Artinya, biarlah mereka masuk ke DPR atau DPD atau DPRD tapi mereka pun harus betul-betul ingat. Jangan sampai kacang lupa kulitnya."
Keterwakilan juga menjadi alasan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengajukan 157 caleg utusan masyarakat adat yang juga tersebar di berbagai partai politik.
Perinciannya, 107 di tingkat DPRD Kabupaten/Kota, 26 di DPRD Provinsi, 14 di DPR-RI, dan sembilan di DPD.
Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi menjelaskan bahwa para calon tersebut dipilih oleh komunitas adat melalui musyawarah. Syarat menjadi calon antara lain sudah sepuluh tahun bekerja bersama masyarakat adat atau minimal lima tahun bagi calon muda.
Amanat untuk para caleg itu hanya satu: membuat peraturan daerah (perda) yang mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat.
"Karena dari adanya Perda, kita sudah membuka jalan untuk hal yang lebih baik, memperbaiki situasi masyarakat adat misalnya pembangunan di wilayah adat, memperkuat kelembagaan, mendapatkan pengakuan hutan adat itu butuh perda," kata Rukka.
Menurut Rukka, kebijakan yang merampas hak masyarakat adat terjadi ketika mereka tidak hadir dalam pengambilan keputusan, baik secara fisik maupun gagasan.
Perempuan itu menjelaskan, AMAN telah terlibat aktif dalam Pemilu sejak 2009. Berdasarkan pengalaman, partai yang menang dalam pemilu tidak begitu berpengaruh pada kebijakan tentang masyarakat adat.
"Partai tidak terlalu relevan," kata Rukka, "karena yang relevan di situ adalah ketika ada orang-orang yang mau menggerakkan, yang mau menangkap bola itu dan membuatnya menjadi besar dan menjadi kebijakan."