Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Preseden Buruk Demokrasi RI

Polisi Diraja Malaysia (PDRM) Kajang bersama Relawan Prabowo - Sandi (PADI) Malaysia berjaga di lokasi penemuan surat suara Pemilu 2019 yang diduga sudah dicoblos di sebuah rumah toko Jalan Seksyen 2/11 Kajang Selangor
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Agus Setiawan

VIVA –  Beberapa waktu lalu, Beredar sebuah video yang memperlihatkan sekelompok orang yang kemudian menunjukkan ribuan surat suara tercoblos di Malaysia.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional (FH Unas) Ismail mengatakan, adanya temuan itu sangat mengejutkan. Apabila kasus ini terbukti, maka hal ini menegaskan bahwa indikasi adanya kecurangan yang masif terencana dan sistematis terbukti adanya.

Seperti diketahui, surat suara itu tercoblos pada gambar pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan caleg-caleg Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Rekapitulasi Nasional, Suara PDIP Tertukar dengan Golkar di Seoul

Ismail pun menyayangkan, dugaan tindakan kecurangan seperti ini malah terjadi di luar negeri. Menurutnya, hal ini akan menjadi preseden buruk dan mempermalukan Indonesia di mata dunia, terkait pemilu dan demokrasi.

"Tentu, peristiwa tersebut sangat memalukan sekali bagi negara dan masyarakat Indonesia, di tengah pantauan dan sorotan dunia Internasional terhadap proses pelaksanaan pesta demokrasi pilpres maupun pileg yang berjalan serentak ini," kata Ismail di Jakarta, Minggu 14 April 2019.

Polri Turun Tangan Selidiki Dugaan Jual Beli Suara di Malaysia

Untuk itu, Pria kelahiran Maluku ini menekankan, hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah dalam rangka menjaga martabat bangsa Indonesia di mata internasional adalah mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat. Terutama, pihak kedutaan besar RI untuk malaysia.

"Sebab, patut diduga bahwa ada keterlibatan pihak kedubes RI di Malaysia, karena caleg yang berasal dari partai NasDem yang sudah tercoblos dalam kertas surat suara yang ditemukan memiliki hubungan dengan Duta Besar RI untuk Malaysia," ujarnya

Ismail juga menegaskan, jika mereka terbukti melakukan kecurangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga harus segera mendiskualifikasi caleg yang bersangkutan dari pencalonannya sebagai anggota legislatif. 

Indikasi ini kata dia, dikuatkan oleh Duta Besar Indonesia di Malaysia, Rusdi Kirana, yang menjadi Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN). Bagaimana bisa seorang Duta Besar ikut menjadi PPLN?

"Oleh karena itu, dalam konteks menjaga independensi penyelenggaraan pilpres dan pileg ini, maka KPU harus bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan kecurangan tersebut, terutama pihak penyelenggara pemilu yang ada di Malaysia," ujar dia. (asp)

Ilustrasi surat suara peserta pemilu (antara)

Pembakar Kotak Suara Pilkada di Jambi Menyerahkan Diri

Pelaku pembakaran kotak suara di TPS 2 Desa Renah Kayu Embun, Kecamatan Kumun Debai, Sungaipenuh, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Kabupaten Kerinci, Jambi. Informasi.

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024