Pilkada Indramayu, Festival Mancing Kena Semprit Bawaslu

Ilustrasi festival mancing.
Sumber :
  • Instagram/ngakaksehat

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan pelanggaran proses kampanye yang dilakukan oleh calon kepala daerah di Kabupaten Indramayu dengan menggelar festival mancing.

KPK Akui Sempat Periksa Polisi Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Sumut, Siapa?

Koordinator Divisi Pengawasan (Bawaslu) Jawa Barat, Zaki Hilmi mengatakan bentuk kegiatan kampanye seperti itu saat ini tidak diperbolehkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.

"Di Pasal 88 C (PKPU 13 2020) yang menyatakan bahwa tidak boleh berupa rapat umum, perlombaan, dan sebagainya, ada di Indramayu ini ada pelanggarannya berupa festival mancing sama kicau mania oleh salah seorang calon," kata Zaki di Bandung, Selasa (29/9).

Diperiksa di Mapolresta Solo, Jokowi Bawa Ijazah SD hingga Kuliah

Saat ini, pelanggaran tersebut sudah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Indramayu. Menurut dia, pihak Bawaslu langsung memberi peringatan terhadap calon untuk membubarkan acara itu.

"Sanksinya masih administratif, kami secara persuasif dulu secara lisan pencegahannya," katanya.

Menkum Ungkap Syarat Eks Marinir Tentara Bayaran Rusia Satria Arta Kumbara Jika Ingin Kembali Jadi WNI

Baca juga: Tarik Simpati Rakyat, dari Mancing Lele Hingga Lomba Layang-layang

Selain itu, kata Zaki, pelanggaran juga ditemukan di Kabupaten Pangandaran. Pelanggaran itu, katanya, berkaitan dengan jumlah kapasitas peserta yang melebihi batas saat adanya pertemuan.

"Maka sesuai dengan surat edaran Bawaslu nomor 0577, dan PKPU Nomorb13, Bawaslu kemudian langsung memberi peringatan, pencegahan, kemudian juga proses penghentian kegiatan," katanya.

Seperti diketahui, KPU telah memulai masa kampanye bagi 25 pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah di delapan kabupaten dan kota. Masa kampanye itu berlangsung mulai dari 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang. (ant)

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto

1.310 Anak Binaan Dapat Remisi Hukuman, 38 Langsung Bebas

Pengurangan masa pidana (PMP) dalam momentum Hari Anak Nasional (HAN) 2025

img_title
VIVA.co.id
23 Juli 2025