Zaini Menjemput Maut di Arab Saudi

Migrant Care konferensi pers soal hukuman pancung TKI Zaini
Sumber :
  • VIVA/Fajar Ginanjar Mukti

Belakangan, jumlah eksekusi mati di negara itu secara statistik naik, seakan Saudi ingin “membersihkan” kasus-kasus yang dianggap masih ditahan pada masa Raja Abdullah sebelumnya.

img_title Fakta di Balik Indahnya Masjid Qisas dan Hukum Pancung Arab Saudi

Saat ini diketahui bahwa Putra Mahkota Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman alias MBS merupakan orang paling berpengaruh di negara itu yang sudah memulai berbagai reformasi dalam bidang kebijakan publik dan ekonomi. Namun soal hukum, ternyata Pangeran Mohammad bin Salman justru mempercepat eksekusi bagi
para tervonis mati di negaranya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pangeran Mohammad bin Salman di London

img_title Lowongan Masinis Perempuan di Saudi Dibanjiri 28 Ribu Pelamar

Menurut organisasi HAM, Reprieve, peningkatan eksekusi mati di Saudi terjadi sejak Pangeran MBS dikukuhkan menjadi Putra Mahkota pada Juli 2017.

Data Reprieve, pada rentang waktu Juli 2017 hingga Maret 2018, sudah ada 133 eksekusi mati di Arab Saudi termasuk di dalamnya WNI dan warga negara lainnya. Pada Februari 2018 lalu, laman New Indian Express juga memberitakan bahwa Saudi menebas mati empat orang hukuman asal Pakistan yang masuk dalam 20 orang yang dihukum mata pada awal tahun 2018 itu.

img_title Sosok Kriangkrai, PRT Sebabkan Sejarah Berdarah Thailand-Arab Saudi

Jumlah eksekusi mati di Saudi tahun 2016 hingga 2017 yaitu 67 eksekusi, setengah jumlah pada rentang tahun yang sama pada 2017 ke tahun 2018 yaitu 133 orang.

Protes kepada ‘Sahabat’

Kementerian Luar Negeri RI menyayangkan eksekusi mati yang sudah dilakukan Saudi terhadap Zaini. Hari ini, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, Kemlu sudah memanggil Dubes Saudi untuk Indonesia untuk meminta penjelasan. Selain itu, Indonesia juga sudah menyampaikan nota protes.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Iqbal mengatakan, memang dalam hukum dan aturan Saudi, tak ada kewajiban bagi pemerintah negaranya untuk menyampaikan notifikasi kepada negara asal terpidana atas waktu eksekusi. Namun RI sebenarnya berharap bahwa Saudi yang selama ini memiliki hubungan baik dan dianggap sahabat oleh RI memiliki itikad baik soal kasus hukum ini.

Apalagi PK sudah diajukan pihak KJRI dan KBRI sebanyak dua kali yakni pada tahun 2017 dan terakhir pada Januari 2018. Sekalipun permohonan PK pada tahun lalu ditolak namun PK yang diajukan pada Januari 2018 untuk Zaini masih menggantung dan belum ditolak resmi oleh otoritas Saudi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut