Meregang Nyawa di Sumur Minyak Ilegal
- ANTARA FOTO/Rahmad
VIVA – Rabu dini hari, 25 April 2018, sumur minyak bekas peninggalan Belanda di Desa Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur meledak. Peristiwa itu menyebabkan kebakaran dengan api menjulang tinggi mencapai 75 meter.
Akibat peristiwa tersebut, data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh mencatat hingga pukul 08.30 WIB, Kamis, 26 April 2018, sudah terdapat 21 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.
Pada kejadian tersebut hanya satu sumur minyak dari delapan sumur di lokasi tersebut yang meledak. Ladang minyak tersebut sudah tidak difungsikan sejak lama, yang kemudian dioperasikan secara ilegal oleh masyarakat.
"Karena tidak berfungsi kemudian (oleh) masyarakat dihidupin lagi (pertambangan liar)," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), T Ahmad Dedek dikonfirmasi wartawan, Rabu, 25 April 2018.
![]()
Besarnya api yang membakar sumur minyak ilegal tersebut kemudian menjadi fokus dalam penanganan oleh pihak terkait. Sebab, dikhawatirkan dapat merembes ke sumur lain dan menjalar ke permukiman warga.
Sementara itu, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyebutkan, pengeboran minyak di desa setempat ilegal. Selama ini, kata dia, pemerintah tidak bisa menutup karena itu merupakan ladang pencarian masyarakat.
“Itu memang ilegal dan polisi tahu tetapi mau kami tindak, di situ juga merupakan ladang pencarian masyarakat. Meski tidak ada izin tetapi diawasi oleh polisi selama ini,” kata Irwandi kepada wartawan, di Gedung DPR Aceh.
Menurut dia, kejadian ledakan tersebut bukan yang pertama kali terjadi di Aceh Timur. Namun, kali ini merupakan yang terbesar. Pemerintah Aceh sudah menginstruksikan pihak terkait untuk melakukan proses tindak lanjut.
Masuk Wilayah Pertamina EP
Sementara itu, hasil peninjauan dan observasi lapangan oleh tim Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menyebutkan bahwa lokasi semburan gas dan minyak di Desa Pasir Putih, Ranto Peureulak, Aceh Timur masuk dalam wilayah kerja PT Pertamina EP Aset 1 Field Rantau.
Kewenangan pengelola wilayah kerja merupakan tanggung jawab pemilik wilayah kerja, dalam hal ini Pertamina EP. Hal itu dikatakan Kepala BPBD Aceh, T Ahmad Dadek, seusai pihaknya berkoordinasi dengan pihak terkait.