Kontroversi Daftar Caleg Eks Koruptor
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Pengumuman identitas ini sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Pasal 182 UU nomor 7 tahun 2017 mengatur bahwa caleg tidak boleh mantan terpidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Dengan diumumkannya nama-nama caleg mantan narapidana korupsi ini, KPU berharap pemilih mengetahui rekam jejak para calon legislatif sehingga bisa menentukan pilihannya.
"Prinsipnya kami mensosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui calon-calon mantan napi koruptor yang ada dalam daftar calon legislatif. Dengan demikian masyarakat dapat menilai apakah akan memilih atau tidak, semua diserahkan kepada masyarakat,” kata Komisioner KPU, Ilham Saputra.
Pasal terkait caleg eks narapidana sempat memicu perdebatan, khususnya terkait caleg eks koruptor. KPU sempat melarang mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg di Pemilu 2019 lewat Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Larangan juga tertera dalam Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.
Namun Mahkamah Agung mengeluarkan putusan untuk memperbolehkan eks koruptor mencalonkan diri. MA beralasan larangan-larangan itu bertolak belakang dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Komitmen tak korupsi
Ketua DPP Gerindra, Sodik Mudjahid, mengatakan pencalonan caleg eks koruptor tidak melanggar undang-undang. Dia pun mengklaim partainya anti korupsi, meski partainya mengusung enam caleg eks narapidana koruptor di DPRD.
Apalagi, diutarakannya, para caleg telah bertobat dan berkomitmen tidak akan mengulangi lagi perbuatan korupsi.
"Eks Koruptor masih punya hak, apalagi ketika akan dicalonkan oleh Gerindra harus memenuhi persyaratan khusus yakni setia kepada Gerindra yang anti korupsi dan tidak akan ulangi lagi korupsi," ujarnya kepada VIVA di Jakarta, Rabu 30 Januari 2019.
Dia menegaskan partainya mencalonkan eks koruptor sebagai caleg dengan syarat yang ketat dan jumlah sangat sedikit dibanding dengan jumlah total caleg dalam pemilu 2019. Gerindra mencalonkan 6 caleg eks koruptor dari 19 ribu yang daftar caleg DPRD.