Aturan Blokir IMEI Ponsel Prematur
- cbc.ca
VIVA – Pemerintah masih menggodok peraturan tiga kementerian soal International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang bertujuan untuk menekan peredaran ponsel di pasar gelap di Indonesia. Rencananya, aturan ini akan ditandatangani pada 17 Agustus mendatang, atau bertepatan dengan HUT RI ke-74.
Tiga kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Menkominfo Rudiantara mengaku jika pemerintah sudah memiliki skema dan membaginya menjadi tiga langkah dalam upaya pengendalian IMEI.
Pertama, yaitu fase inisiasi. Menurut Rudiantara fase ini ditandai dengan penandatanganan tiga peraturan menteri atau permen.
Kedua, fase persiapan. Di mana pemerintah menyiapkan sejumlah hal, seperti Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (Sibina), Database IMEI, pelaksanaan tes, dan sinkronisasi data operator seluler.
Selanjutnya, ungkap dia, ada persiapan dan pelaksanaan sosialisasi, penyiapan pusat layanan konsumen, penyiapan sumber daya manusia (SDM), standard operating procedure (SOP) tiga kementerian bersama operator seluler.
Rudiantara menegaskan jika fase pertama dan kedua diharapkan bisa terealisasi setelah aturan ini ditandatangani. Ketiga adalah fase operasional atau eksekusi.
Ia menyebut, yang termasuk ke dalam fase ini seperti keaslian perangkat, penyediaan layanan 'lost & stolen', serta mekanisme dan pelaksanaan sosialisasi lanjutan.
"Untuk fase ini kita harapkan bisa terealisasi bulan Februari 2020. Beberapa negara sudah menerapkan soal validasi IMEI ponsel. Negara juga sangat diuntungkan karena pendapatan negara dari pajak bisa terdongkrak, selain tentunya konsumen juga terlindungi," klaim Rudiantara.
Namun, apakah aturan ini sudah benar-benar sempurna untuk diterapkan?
Pemerintah jangan mau enaknya
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menegaskan jika pemblokiran IMEI yang bertujuan untuk menekan peredaran ponsel ilegal (black market/BM) di Indonesia, harus sampai ke toko atau outlet resmi produsen ponsel.
Menurutnya, apabila ponsel sudah sampai ke tangan konsumen maka pemblokiran tidak bisa dilakukan. "Kalau sudah sampai ke konsumen (dibeli), ya, enggak bisa main blokir. Itu enggak boleh, karena konsumen enggak paham kayak gitu-gitu. Di sini yang seharusnya mekanisme itu diatur," kata dia kepada VIVA, Rabu, 7 Agustus 2019.