Jokowi Tolak Terbitkan Perppu, KPK Hilang Taji?

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA –  Kasak kusuk permintaan publik agar Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya terjawab. Kekhawatiran bahwa presiden tak akan menerbitkan Perppu KPK benar-benar terjadi. 

img_title Arief Rahman Hakim

Setelah lebih dari satu bulan revisi UU KPK yang kontroversial itu disahkan DPR, Jokowi mengambil sikap. Sayangnya, keputusan Jokowi melukai pejuang antikorupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jokowi mengatakan, ia tidak akan mengeluarkan Perppu. Sebabnya, sudah ada yang mengajukan uji materi (judicial review) UU KPK ke MK. Menurut eks Wali Kota Solo itu proses judicial review di MK mesti dihormati.

img_title Eks Menag Yaqut Gugat KPK, Sidang Perdana 24 Februari

"Kita melihat bahwa sekarang masih ada proses uji materi di MK. Kita harus  menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada orang masih berproses di uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah putusan yang lain," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat 1 November 2019.

Penerbitan Perppu sangat diharapkan oleh publik, sebab langkah tersebut akan memangkas beberapa pasal kontroversial yang dianggap bermasalah. Bagaimanapun, proses judicial review atau legislative review membutuhkan waktu yang cukup lama. Tapi Jokowi tetap bersikukuh tak ingin mengeluarkan Perppu karena masih ada yang masih berusaha di MK. 

img_title Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan KPK

"Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," katanya menegaskan.

Adapun UU KPK hasil revisi sudah disahkan dan masuk ke dalam lembaran negara sebagai UU Nomor 19 tahun 2019. Pro dan kontra terhadap UU ini masih mengemuka lantaran beberapa pasal dianggap melemahkan KPK. Terakhir, beberapa hari lalu, kalangan mahasiswa melakukan aksi demo di depan Istana untuk mendorong Jokowi menerbitkan Perppu atas KPK.

Gugatan Uji Materi

Desakan menerbitkan Perppu muncul setelah UU KPK direvisi dan kemudian disahkan pada September 2019.  Pengesahan itu mendapat penolakan besar-besaran. Barisan mahasiswa melakukan aksi demo di berbagai daerah. Beberapa aksi bahkan berujung ricuh. Dua mahasiswa di Kendari meninggal dunia, dan ratusan mahasiswa luka-luka akibat aksi represif aparat kepolisian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selama hampir satu minggu aksi tak berhenti. Meski banyak yang berharap Jokowi segera bertindak, namun Jokowi bergeming. 

Diamnya Jokowi akhirnya ditanggapi mahasiswa dengan mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Uji Materi dilakukan oleh 18 mahasiswa mengajukan gugatan tersebut dengan kuasa pemohon yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Zico Leonard Djagardo. Simanjuntak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut