Seleksi CPNS, Awas Radikalisme dan Salah Selfie
- Sherly/ Tangerang
Warga negara Indonesia yang ingin mendaftar rekrutmen CPNS dapat melakukannya melalui website SSCASN BKN (sscasn.bkn.go.id). Satu orang pelamar hanya boleh mendaftar di satu instansi dan satu formasi jabatan di kementerian/lembaga/pemda. Pada 2019, pemerintah akan membuka 152.286 formasi dengan rincian, instansi pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 kementerian/lembaga dan instansi daerah 114.861 formasi pada 462 pemerintah daerah.Â
Sementara itu, formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya. Tiga besar formasi pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru (63.324 formasi), tenaga kesehatan (31.756 formasi), dan teknis fungsional (23.660 formasi).Â
Dari jumlah formasi tersebut, kementerian atau lembaga terbanyak yang mengalokasikan formasi bagi CPNS baru adalah Kementerian Agama sebanyak 5.815 formasi. Diikuti oleh Kejaksaan Agung sebanyak 5.203 formasi, serta Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 4.598.
Lowongan yang paling sedikit adalah Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta Kementerian Riset dan Teknologi yang masing-masing 11 formasi, Sekretariat Komisi Nasional HAM 15 formasi, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal sebanyak 19 formasi.
Adapun di daerah, terbanyak adalah Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebanyak 3.958 formasi, Provinsi Jawa Barat 1.934 formasi, Provinsi Jawa Timur 1.817, dan Provinsi Jawa Tengah sebanyak 1.409 formasi. Sementara itu, yang paling sedikit membuka formasi adalah Kabupaten Bombana 18 formasi.
"Pelamar hanya bisa mendaftar di satu instansi dan satu formasi jabatan di kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota," demikian tertulis dalam pengumuman tentang Informasi Penerimaan CPNS tahun 2019.Â
Penuhi Syaratnya, Awas Diskualifikasi jika Terbukti KKN
Setiap kali pemerintah membuka lowongan CPNS, maka dipastikan pendaftar akan membeludak. Seluruh persyaratan yang wajib dipenuhi disebutkan dengan jelas, tapi kadang terjadi beberapa kasus di mana pendaftar tak lolos karena ada persyaratan yang tak terpenuhi.
Syarat-syarat umum yang harus dipenuhi para pelamar adalah WNI minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar. Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar. Merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D-III, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2.