Upaya "Menyelamatkan" Kembali Eks Bank Century

Pansus Century
Sumber :

VIVAnews - Tak ada aktivitas mencolok di kantor cabang PT Bank Mutiara Tbk, kawasan Sudirman, Jakarta. Pelayanan petugas bank kepada nasabah pun berjalan normal.

Kamis pagi, 19 Desember 2013, nasabah yang berkunjung tak terlalu ramai. Teller pun tidak terlihat sibuk.

"Normalnya memang begini. Biasanya ramai kalau lagi ada pembayaran listrik dan telepon," ujar Sopyan, petugas keamanan bank kepada VIVAnews.

Bank Mutiara adalah nama baru PT Bank Century Tbk yang diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berdasarkan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) No. 04/KSSK.03/2008 pada tanggal 21 November 2008.

Upaya pengambilalihan itu diklaim sebagai langkah penyelamatan kesehatan ekonomi nasional, setelah Bank Century memperoleh penyertaan modal sementara sebesar Rp6,7 triliun.

Rebranding pun dilakukan sekitar setahun kemudian, pada 3 Oktober 2009. SK Gubernur BI No. 11/47/KEP.GBI/2009 tertanggal 16 September 2009, menjadi awal manajemen dalam mengembangkan kembali Bank Mutiara.

Kini, setelah lima tahun dari pengambilalihan itu, alih-alih menjualnya sesuai aturan, Lembaga Penjamin Simpanan malah meminta tambahan modal bagi Bank Mutiara. Tambahan modal diperlukan, karena rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) bank dikabarkan di bawah ketentuan minimum Bank Indonesia sebesar 8 persen.

"Informasi yang saya dengar, BI memerintahkan LPS sebagai pemegang saham Bank Mutiara untuk menambah modal," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis, kepada VIVAnews di Jakarta, Rabu malam, 18 Desember 2013.

Menurut Harry, BI meminta LPS menambah modal Bank Mutiara, sehingga CAR mencapai 14 persen. Untuk memenuhi CAR tersebut, tambahan modal yang diperlukan sekitar Rp1,5 triliun. Jika hanya memenuhi CAR minimum 8 persen, modal yang diperlukan sekitar Rp800 miliar.

Sesuai Peraturan Bank Indonesia No. 14/18/PBI/2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum, seluruh bank yang beroperasi di Indonesia harus memenuhi ketentuan Internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP), yang besarnya bervariasi antara bank satu dan lainnya.

Peraturan itu menyebutkan, bank wajib menyediakan modal minimum sesuai profil risiko. Untuk profil risiko peringkat 1, rasio kecukupan modal minimal 8 persen. Sementara itu, profil risiko peringkat 2 minimal 9 persen hingga kurang dari 10 persen.

Untuk, profil risiko peringkat 3, CAR minimal 10 persen hingga kurang dari 11 persen. Selanjutnya, profil risiko peringkat 4 dan 5, CAR minimal 11-14 persen.

Berdasarkan situs Bank Mutiara, posisi CAR Bank Mutiara per Juni 2013 tercatat 11 persen. Sementara itu, total aset Rp16 triliun, dengan dana pihak ketiga Rp14,1 triliun.

Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, mengaku, BI telah mengirimkan surat kepada Lembaga Penjamin Simpanan terkait penambahan modal Bank Mutiara itu.

Di Kantor Presiden, Kamis 19 Desember 2013, Agus mengungkapkan, surat tersebut meminta LPS untuk menambahkan modal bagi Bank Mutiara. "Kami juga berkomunikasi bahwa LPS perlu menambah modal sesuai dengan kewenangannya," ungkap dia.

Dia berharap, LPS segera memenuhi permintaan penambahan modal untuk meningkatkan CAR Bank Mutiara tersebut, sehingga dapat beroperasi dengan baik.

"Yang bisa saya sampaikan adalah kami mengawasi perbankan dengan baik. Secara umum, perbankan kita baik," tuturnya.

Mantan direktur utama PT Bank Mandiri Tbk itu menegaskan, penambahan modal untuk mendongkrak CAR bukan upaya penyelamatan. Namun, merupakan prosedur yang harus ditaati perbankan.

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Keuangan, M Chatib Basri, mengungkapkan, hingga saat ini, pemerintah belum menerima permintaan penambahan modal tersebut.

Bahkan, dalam rapat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK), persoalan tersebut belum dibahas. "Itu tidak dibahas di FKSSK, kami bahas yang reguler saja. Karena, ini harus tanya ke LPS," ujar dia.

Dia menjelaskan, penambahan modal tersebut tidak dibahas, karena dampaknya saat ini tidak sistemik seperti pada krisis ekonomi 2008. "Kalau 2008 itu efeknya lain," tuturnya.

"Konsultasi" ke DPR

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
img_title Kylian Mbappe Sesumbar Bisa Menang Ballon d'Or, Legenda Prancis Langsung Beri Sindiran Pedas
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut