Untung Rugi Pesawat Berbahan Bakar Nabati
- Antara/ Fiqman Sunandar
VIVAnews - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sepakat untuk memanfaatkan bahan bakar nabati bagi pesawat udara (aviation biofuel). Kedua kementerian juga akan memanfaatkan energi terbarukan (renewable energy) secara berkelanjutan untuk kebutuhan energi di bandar udara.
"Kedua program tersebut merupakan bagian dari aksi Kementerian Perhubungan dalam penanggulangan perubahan iklim dan mitigasi gas rumah kaca," kata Menteri Perhubungan, E.E. Mangindaan, dalam sambutan kerja sama kedua kementerian melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi di Jakarta, Jumat 27 Desember 2013.
Mangindaan menjelaskan, upaya itu dilakukan dengan mempertimbangkan potensi dan sumber daya nasional di bidang bioenergi serta energi terbarukan. Aksi tersebut juga menjadi bagian dari upaya nasional dalam program konservasi energi.
Pemanfaatan aviation biofuel pada pesawat udara dan renewable energy pada bandar udara, dia menambahkan, akan berkontribusi dalam substitusi bahan bakar minyak berbasis fosil secara bertahap.
Kesepakatan bersama tersebut juga merupakan tindak lanjut atas kebijakan, strategi, dan langkah aksi program Rencana Aksi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) Kementerian Perhubungan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 201 Tahun 2013.
Dalam keputusan itu antara lain mencakup implementasi aviation biofuel dengan bauran 2 persen pada 2016 dan target bauran 3 persen pada 2020. Demikian juga dengan pemanfaatan energi terbarukan, yaitu sebesar 7,5 megawatt pada bandar udara hingga 2020.
Kesepakatan bersama tersebut juga menetapkan dibentuknya tim kerja yang akan melibatkan kedua kementerian beserta operator dan pemangku kepentingan lainnya. Mereka bertanggung jawab melakukan kegiatan perencanaan, pra pelaksanaan, dan pelaksanaan secara berkelanjutan mulai 2014 hingga 2016.
Tim akan fokus pada empat aspek utama, yaitu pertama, penguatan kelembagaan, regulasi, sumber daya manusia, tata kelola dan bisnis proses.
Kedua, studi, riset, dan pengembangan. Ketiga, uji coba dan persiapan sertifikasi, dan keempat adalah analisis komersial serta harga, produksi, dan keberlanjutan.
Tim kerja tersebut akan mendapatkan pendampingan dan bantuan teknis melalui program kerja sama dengan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) MSA Annex 5 yang telah ditandatangani pada Oktober 2013 di Montreal, Kanada.
Turunkan emisi gas rumah kaca
Mangindaan menambahkan, melalui kerja sama itu, pemerintah berupaya menanggulangi dampak perubahan iklim dan mitigasi gas rumah kaca seperti telah disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pertemuan G20 di Pittsburgh, AS.