RI Berbagi Beban Masalah Pengungsi Lewat 'Bali Process'

Sebagian peserta Bali Process berfoto menjelang pembukaan, Selasa, 22 Maret 2016
Sumber :
  • Viva.co.id/Rebecca Reiffi Georgina

Hal ini dilatarbelakangi kehadiran 1.800 pengungsi dari Myanmar dan Bangladesh yang menyeberang melalui Laut Andaman dan Laut Bengal pada Mei 2015.

Tak hanya itu. Ia memperingatkan, kawasan Indonesia dan puluhan anggota Bali Process selama ini telah menjadi “rumah” bagi jutaan migran yang meninggalkan negara asal mereka.

RI: Kebijakan Dorong Balik Perahu Bahayakan Nyawa Imigran

Isu ini menjadi hal yang penting untuk dibahas bersama dan menghasilkan solusi yang terbaik.

"Dewasa ini, isu mengenai migrasi menjadi lebih kompleks. Konflik dan perang serta permasalahan sosial lainnya membuat orang dengan terpaksa meninggalkan rumah mereka sendiri. Situasi ini pun semakin diperparah oleh kasus korupsi, pengambilan keuntungan berlebihan serta diselingi dengan tindak kriminal," terangnya.

Retno mengatakan, Indonesia tidak akan bisa mengatasi sendiri setiap permasalahan kemanusiaan yang ada di kawasan. Oleh karena itu, Retno meminta bantuan dan dukungan dari seluruh anggota, negara yang terlibat krisis, serta organisasi internasional termasuk warga masyarakat untuk bahu membahu menyelesaikan semua isu tersebut.

Kasus Andaman pengecualian

Oleh karena itu, dalam Pertemuan Tingkat Menteri di Bali Process, nantinya akan menghasilkan dua dokumen, yaitu Co-Chair Statement dan Deklarasi Menteri Bali Process.

Meski ada kesan dikebut, namun tak bisa dipungkiri pertemuan Bali Process kali ini dapat diselesaikan setelah diskusi selama lebih dari empat jam.

Menlu Retno Marsudi bersama Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop pun mengaku puas Bali Process kali ini berjalan baik, sukses, dan yang terpenting, menghasilkan dua dokumen penting.

"Delegasi kedua negara saling bertukar pikiran dan ide terkait dengan penyelesaian isu pengungsi, perdagangan dan penyelundupan manusia, khususnya mengenai negara asal, transit dan destinasi pengungsi atau irregular migration," ujar Retno.

Co-Chair Statement, adalah berisi semua hal yang dibahas dalam Bali Process, yang berisikan tiga bab dan 21 poin. Sementara Deklarasi Menteri Bali Process, merupakan refleksi atas komitmen negara anggota dalam mengambil langkah penyelesaian masalah, yang berisikan 14 poin.

"Ini pertama kalinya Bali Process menghasilkan deklarasi," tuturnya.

Kendati demikian, Deklarasi Bali Process tidak diperuntukkan bagi kasus Laut Andaman. "Karena itulah kami senang karena didukung oleh negara anggota untuk memiliki regional consultation mechanism (RCM)," tuturnya.

Bila diperlukan, lanjut Retno, Indonesia akan meminta komite pada level pejabat tinggi di bawah menteri (Senior Officer Meeting/SOM) untuk sama-sama berdiskusi mengenai situasi yang terjadi dan jika diperlukan lagi, pihaknya juga memanggil negara yang bersangkutan (asal/transit/tujuan) tempat di mana terjadinya krisis kemanusiaan.

Hukum tak mengikat

Walau terbilang sukses, namun ada yang mengganjal dari hasil Bali Process. Deklarasi ini sifatnya tidak mengikat secara hukum. Ia beralasan, jika suatu dokumen diharuskan mengikat hukum maka dokumen tersebut terlebih dahulu harus melalui proses ratifikasi dan disetujui oleh parlemen.

"Kalau model seperti Bali Process ini semua berkumpul di satu ruangan. Lalu, membahas setiap paragraf  dan ada ikatan (binding) tapi secara politis, moral, dan kita bisa ingatkan kapan saja mengenai isi deklarasi ini jika terjadi sesuatu," katanya.

Sehingga, terciptanya deklarasi ini "mengikat" semua yang ada di ruangan secara moral dan politis, karena seluruh anggota ikut terlibat dalam semua pembahasan paragraf.

"Saya tekankan di sini. Bali Process adalah forum untuk mencari konklusi antarnegara anggota maupun negara terkait. Selama pertemuan, sangat jelas terlihat semua negara ingin berkontribusi kapan pun yang mereka bisa," kata Retno.

Berdasarkan data yang diterima VIVA.co.id, isi dari Co-Chair Statement (Indonesia-Australia) diantaranya menindaklanjuti hasil kesepakatan Bali Process, maka seluruh menteri sepakat untuk memiliki mekanisme untuk memberikan otoritas kepada co-chair untuk berkonsultasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Wamenlu: Indonesia Akan Tetap Tampung Imigran