12 Jam Untuk Ahok
- VIVA.co.id/ Taufik Rahadian
Meski telah memeriksa sejumlah orang, KPK belum menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Sebab, untuk ke tahap penyidikan masih perlu proses lanjutan. Di antaranya adalah menelisik apakah ada niat jahat di dalamnya. “Bukan semata-mata pelanggaran prosedur, kalau tidak ada niat untuk melakukan tindakan jahat akan susah juga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2016.
Selanjutnya...Praperadilan KPK…
*Dalam menangani perkara RS Sumber Waras, KPK sempat dibawa ke meja hijau. Â Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan dilayangkan lantaran KPK dinilai tidak segera memproses kasus itu.
Namun, permohonan praperadilan itu ditolak. Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Tursina Aftanti berpendapat bahwa permohonan pemohon harus ditolak. Hal itu karena  KPK masih melakukan proses penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras. Penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 28 September 2015.
"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Tursina saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 30 Maret 2016.
