Ahok 'Terjepit' di Antara Pilihan Sulit

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Thahaja Purnama (Ahok)
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Jalan Basuki Tjahaja Purnama menduduki kembali kursi empuk Gubernur DKI Jakarta, tampaknya bakal mulus. Di saat kandidat lain belum ketahuan nasibnya, Ahok justru digadang-gadang dua kekuatan.

Ramai #balikinKTPGue, Ahok: Apa yang Mau Dibalikin?

Kelompok pertama berasal dari kelompok relawan Teman Ahok. Kelompok ini, sejak lama sudah menyatakan akan mengusung Ahok menuju 'singgasana' DKI satu melalui jalur perorangan atau independent.

Untuk mewujudkan itu, relawan yang bermarkas di Pejatan, Jakarta Selatan ini rela bersusah payah mengumpulkan sejuta dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bekal Ahok mendaftarkan diri sebagai calon gubernur independen ke kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI nanti.

Galaunya Basuki Pilih Parpol Atau Teman Ahok

Kelompok kedua datang dari  partai politik. Seperti diketahui, Partai Golkar secara mengejutkan, menyatakan mendukung Ahok menjadi calon gubernur menyusul dua partai lainnya, yang telah lebih dahulu menyatakan mendukung Ahok, yaitu Partai Nasdem dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Awalnya Ahok memandang dukungan tiga partai politik hanya dianggap dukungan semata. Tapi belakangan, setelah muncul dukungan Golkar, Ahok mulai ‘galau’. Golkar sebetulnya sudah tak asing lagi bagi Ahok. Sebelum maju pilkada DKI bersama Joko Widodo pada 2012 lalu, Ahok merupakan kader Golkar.

Ahok Belum Pilih Maju Via Parpol atau Dukungan KTP

Sebelumnya, berulang kali Ahok menyatakan, hanya ingin maju melalui jalur independent bersama relawan Teman Ahok. Hal itu dikarenakan, jumlah dukungan KTP sudah mencapai target (sejuta KTP).

Setelah kehadiran Partai Golkar, secara otomatis Ahok juga bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur melalui jalur partai politik. Karena masuknya Golkar menggenapkan kursi partai politik pendukung Ahok di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI menjadi 24 kursi. Rinciannya, Partai Hanura 10 kursi, Partai Nasdem lima kursi dan Partai Golkar sembilan kursi.

Seperti dilansir di situs resmi KPUD DKI, jumlah paling sedikit perolehan kursi partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI 2017 adalah 20 persen (dua puluh perseratus) dari akumulasi perolehan kursi di DPRD DKI periode 2014, yaitu sebanyak 22 kursi.

Sementara itu, jumlah paling sedikit perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan calon dalam Pilkada DKI, sebesar 25 persen (dua puluh lima perseratus) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota DPRD DKI 2014, sebanyak 1.134.307 suara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya