Akhir Kisah Sejuta KTP buat Ahok

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVA.co.id – Basuki Tjahaja Purnama maju ke atas panggung di sebuah acara halal bi halal di markas Teman Ahok. Pria yang akrab disapa Ahok itu tak banyak bicara. Namun, perkataannya menjadi penentu arah yang bakal ia tempuh dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

Dengan Dukungan Partai, Independensi Ahok Sudah Mati

Ahok mengumumkan memilih jalur partai politik (parpol) sebagai “kendaraan” dia maju menjadi bakal calon gubernur Jakarta.

"Sudahlah, kami pakai parpol saja, terima kasih," kata Ahok di Sekretariat Teman Ahok, Graha Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu 27 Juli 2016.

PAN 'Ogah' Dukung Ahok karena Tak Konsisten

Pengumuman Ahok itu disaksikan Teman Ahok, komunitas relawan pendukung Ahok. Sejumlah tokoh dari partai politik penyokongnya, yaitu Partai Nasdem, Hanura, dan Golkar juga hadir.

Mereka antara lain, Koordinator Pemenangan Pilkada Partai Nasdem Victor Laiskodat, Ketua DPD DKI Partai Hanura Ongen Sangaji, dan Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai.

Ahok: Saya Tak Khawatir Tak Jadi Gubernur Lagi

Keputusan lewat jalur parpol diambil Ahok, setelah ada dialog antara Teman Ahok dengan partai politik pendukungnya. Teman Ahok pun menyatakan siap bekerja sama dengan parpol untuk mendukung Ahok meraih kursi DKI-1, sebutan untuk jabatan gubernur DKI Jakarta.

"Kami menghargai dan mendukung keputusan Ahok," ujar Juru Bicara Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas.

Meski mendukung, Teman Ahok tak memungkiri keputusan itu membuat mimpi mereka membawa Ahok maju lewat jalur perseorangan sirna.

"Kalau bilang mimpi, (bulan) Juni kami masih berharap independen. Sampai Maret, Nasdem masuk, kami masih santai. Eh, masuk lagi Hanura. Pas Partai Golkar masuk, makin berat mimpi kami," kata Koordinator Teman Ahok Singgih Widiastono.

Awalnya, Ahok memang digadang-gadang akan maju lewat jalur independen. Teman Ahok pun bergerilya untuk mengumpulkan dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) buat Ahok. Sebab, untuk mengusung Ahok dibutuhkan dukungan minimal sekitar 525 ribu orang. Dukungan itu diwujudkan dalam bentuk KTP.

Angka jumlah dukungan itu berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dalam UU tersebut dinyatakan, untuk bisa mengusung calon gubernur dari jalur perseorangan dibutuhkan dukungan KTP sebanyak 6,5 persen hingga 10 persen dari total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada sebelumnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya