Ganjil Genap Solusi Macet Jakarta?

Ilustrasi ganjil genap.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Jumat kemarin, 26 Agustus 2016, merupakan waktu terakhir pemberlakuan uji coba aturan pembatasan kendaraan berbasis pelat nomor kendaraan ganjil genap di ruas-ruas jalan protokol di Jakarta.

img_title Belum Ada Penilangan Dalam Ujicoba Perluasan Ganjil Genap di Jakarta

Dengan berakhirnya uji coba selama 30 hari, sejak diberlakukan pada 27 Juli 2016, maka tiga hari ke depan, Selasa 30 Agustus 2016, dapat dipastikan siapa saja yang melanggar aturan, yakni melintasi jalur ganjil genap tak sesuai dengan waktu pemberlakuan, akan dijatuhkan sanksi tegas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto mengatakan, pada waktu yang telah ditentukan di atas, maka tidak ada lagi toleransi bagi pelanggar sistem ganjil genap.

img_title Efektivitas Ganjil Genap di Gerbang Tol

Tidak akan ada lagi pelanggar yang hanya mendapat teguran, atau hanya disuruh keluar dari ruas jalan protokol menuju ke jalan yang terbebas aturan ganjil genap. Di saat itu, pelanggar akan langsung ditindak petugas Kepolisian.

"Tidak perlu evaluasi lagi. Sudah langsung (ditindak), tanggal 30 Agustus nanti, yang melanggar ya kita tindak," ujar Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Senin 22 Agustus 2016.

img_title Polisi Akui Aturan Ganjil-Genap Tak Signifikan Kurangi Macet

Kapolda mengatakan, denda tindakan penilangan bagi pelanggar, tak main-main. Pelanggar aturan akan diharuskan membayar denda tilang sebesar Rp500 ribu. "Seperti (denda) masuk jalur TransJakarta," kata Moechgiyarto.

Ganjil genap berhasil kurangi macet

Sementara itu, berdasarkan hasil survei Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, terhadap pelaksanaan uji coba aturan ganjil genap selama 30 hari, aturan ini cukup berefek positif bagi kondisi lalu lintas di Jakarta.

Dalam laporan hasil evaluasi aturan ganjil genap, Dishubtrans DKI menyatakan, terjadi penurunan waktu tempuh perjalanan kendaraan di ruas jalan protokol, penurunan waktu tempuh mencapai 19 persen, baik waktu tempuh perjalanan kendaraan yang mengarah dari utara ke selatan juga sebaliknya, maupun timur ke barat dan sebaliknya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Dishubtrans DKI Jakarta, kecepatan kendaraan juga meningkat rata-rata 20 persen dari sebelum adanya uji coba aturan ganjil genap. Selain itu, secara keseluruhan terjadi penurunan volume arus kendaraan, yakni rata-rata sekitar 15 persen yang teramati dari empat titik pengamatan.

Dengan adanya penurunan volume kendaraan, secara otomatis juga mengurangi kepadatan arus lalu lintas dan meningkatkan kelancaran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut