Google Menentang, Indonesia Mengecam

Informasi Real-Time Busway Hadir di Google Maps
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Perusahaan multinasional asal Amerika Serikat, Google, secara mengejutkan melakukan perlawanan dengan menentang adanya Surat Pemeriksaan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, terkait dengan kewajiban pajak mereka.

img_title Pemerintah Yaman Serang Wilayah Dikuasai Houthi di Pesisir Barat Laut Merah

Akhirnya, yang ditakutkan terjadi. Pemerintah pun, dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tidak berdaya untuk memungut pajak perusahaan bidang tersebut. Sebab, ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan perusahaan digital seperti Google dan sebagainya untuk menghindari pajak. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sikap perusahaan yang memberikan layanan pencarian informasi ini, tentunya turut menuai reaksi dan kecaman dari berbagai pihak.

img_title 71.744 Sekolah Jadi Sasaran Revitalisasi 2026, Pemerintah Utamakan yang Rusak Berat hingga 3T

Direktur Eksekutif Center for Indonesian Taxation Analysis, Yustinus Prastowo menjelaskan, memang, Google dan yang lainnya memiliki kantor perwakilan di Indonesia dan mendapatkan pemasukan. Tetapi, karena status hukumnya bukan Badan Usaha Tetap (BUT), tidak ada basis pajak yang bisa dikenakan. 

"Google memanfaatkan celah bahwa BUT itu harus ada fixed business place, atau kehadiran fisikal. Google dan perusahaan berbasis IT (Informasi teknologi) tak hadir secara fisik, tetapi virtual," ungkapnya kepada VIVA.co.id, Jumat 16 September 2016. 

img_title BAKN Minta KAI Siapkan Skenario Cadangan Jika Pengalihan Utang KCIC Molor

Dia pun menegaskan, posisi pemerintah dilematis saat ini. Di satu sisi, faktanya Google mendapatkan pendapatan dari Indonesia. Di sisi lain, ada kekosongan hukum Indonesia yang membuat Google bisa lolos dari jeratan pajak. 

"Bahwa Google bukan BUT, menurut hukum positif Indonesia," tambahnya. 

Lebih lanjut, Prastowo mengungkapkan, Google hanyalah contoh, sejatinya hampir semua perusahaan digital, khususnya yang multinasional melakukan hal yang sama. Dan, hal ini terjadi di seluruh dunia. 

"Ini fenomena global yang dilakukan perusahaan-perusahaan multinasional, yang memanfaatkan celah dalam aturan perpajakan. Sehingga, bisa mendapatkan pajak murah, atau bahkan tak bayar pajak. Saya kira, Facebook, Twitter, dan lainnya melakukan hal yang sama,” tegasnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keruk untung di pasar RI

Terkait persoalan pajak perusahaan digital ini, sikap pemerintah dinilai sagat wajar. Bagaimana tidak, Google dan Facebook dianggap sebagai peraih keuntungan terbesar dari pendapatan iklan online di Indonesia. Namun, sejak lama, kedua perusahaan asing itu selalu lepas dari persoalan pajak di Tanah Air.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut