Amendemen Konstitusi untuk Menguatkan DPD, Perlukah?
- ANTARA FOTO/agr/Izaak
VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Daerah baru saja berganti nakhoda. Mohammad Saleh terpilih sebagai ketua baru menggantikan Irman Gusman yang dilengserkan setelah tersandung kasus dugaan terima suap. Irman ditangkap lantas ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
DPD merupakan bungsu dari "tiga bersaudara" pelaksana fungsi sistem perwailan dan parlemen Indonesia. DPD lahir setelah dilakukan amendemen ketiga UUD 1945 pada November 2001 yang mengubah sistem perwakilan dan parlemen dari unikameral menjadi bikameral.
Pembentukan DPD merupakan perwujudan dari berkembangnya aspirasi tentang perlunya lembaga yang dapat mewakili kepentingan daerah ,,serta menjaga keseimbangan antar daerah dan antara pusat dengan daerah yang lebih nyata. Pasalnya, keberadaan unsur daerah dalam keanggotaan MPR RI--sebelum amendemen tersebut--dinilai tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan baru yang muncul.
Setelah dilantik sebagai ketua, Mohammad Saleh mengatakan, perjuangan untuk mengupayakan penguatan lembaganya melalui amendemen konstitusi menjadi prioritas. Saleh mengusulkan agar upaya penguatan DPD dilakukan melalui amendemen UUD 1945 mengingat kehadirannya telah memasuki lebih dari 10 tahun sejak 2004 hingga kini.
"Upaya penguatan DPD pernah dilakukan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012. Tapi dalam pelaksanaan undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) belum sepenuhnya didasarkan pada putusan MK," kata Saleh di Gedung Nusantara IV DPR, Jakarta, Kamis 13 Oktober 2016.
Ia menyadari sangat disayangkan dari sisi pelaksanaan tugas DPD sejak Oktober 2004 hingga Agustus 2016 hasilnya tak maksimal. Selama itu, DPD baru mengajukan 68 rancangan undang-undang, 245 pandangan dan pendapat, 76 pertimbangan, dan 184 hasil pengawasan.
"Penguatan DPD melalui amendemen UUD merupakan jalan konstitusional untuk penguatan DPD dan peran daerah. Kita ingin bangun DPD sebagai lembaga terhormat dan aspiratif," kata Saleh.
Ia menegaskan, penguatan DPD menjadi penting sebab menjadi simbol aktualisasi peran daerah dalam pelaksanaan kebijakan di tingkat nasional.
"DPD berkomitmen terus memperbaiki kelembagaan DPD dengan peningkatan kualitas anggota DPD," kata Saleh.
Ide penguatan DPD sebenarnya bukan hal baru. Kala lembaga itu masih dipimpin Irman Gusman, sejumlah upaya dilakukan. Misalnya saja, mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi.