Asa Damai di Aksi 212
- tvOne
Kepolisian lantas menawarkan beberapa alternatif lokasi seperti di Masjid Istiqlal dan Monas. Namun kemudian, lokasi di Masjid Istiqlal tidak dipilih lantaran berdasarkan pengalaman pada 4 November 2016 terjadi bottle neck ketika massa menuju gerbang dan saat turun tangga sehingga dinilai berbahaya.
Akhirnya para pihak sepakat memilih Monas sebagai lokasi aksi. Kawasan itu memiliki daya tamping 600-700 ribu orang. Kegiatan digelar mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. "Ini (kegiatan di Monas) tidak melanggar hukum karena tidak mengganggu ketertiban," ujar Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Senin, 28 November 2016.
Meski diisi dengan kegiatan keagamaan, aksi itu tetap menuntut aparat mengusut tuntas dan mengadili Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas kasus dugaan penistaan agama. "Aksi ibadah gelar sajadah, tanpa mengubah aksi sebelumnya, yaitu tegakkan hukum dan keadilan, dan (tersangka) penista agama ditahan," ujar Pembina GNPF-MUI Rizieq Shihab.
Untuk teknis pelaksanaan, GNPF-MUI dan Polri sepakat membentuk tim terpadu. Tim akan mengatur sejumlah hal seperti penetapan kiblat, panggung, mimbar, saf salat.
Tim terpadu juga akan mengatur bagi peserta aksi dari nonmuslim. Hal itu, menurut Rizieq, berdasarkan pengalaman pada demo 4 November 2016 banyak dari lintas budaya dan agama turut dalam aksi. “Karena ini aksi ibadah. Kami punya tujuan sama, tegakan hukum dan keadilan, tidak boleh ada agama apa pun yang dinistakan,” kata Rizieq.
Aparat telah siap mengamankan aksi tersebut. Untuk itu, sejumlah 22 ribu personel gabungan disiagakan. Mereka bakal menjaga aksi yang diperkirakan dihadiri sekitar 50 ribu orang. "Kami siap untuk melayani pada saudara-saudara saya yang unjuk rasa menyampaikan pendapatnya di muka umum,” ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memastikan pemerintah tidak akan menghalangi aksi demonstrasi apapun. Namun, ia mengingatkan semua pihak tetap dalam koridor undang-undang.
"Kebebasan itu punya tanggung jawab. Tanggung jawab apa? Tanggung jawab yaitu mematuhi hukum yang berlaku, mematuhi peraturan yang memang sudah diatur dalam undang-undang unjuk rasa itu," katanya.