Ketika Freeport Uji Kekuatan Pemerintah RI
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
Selain itu, sebanyak 90 persen investor Freeport McMoRan terbesar adalah pengelola reksa dana dan investasi dana pensiun. Artinya, ada berjuta-juta investor di AS yang mengharapkan keuntungan jangka panjang dari Freeport.
"Jadi, apapun yang terjadi di sini, menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah Amerika," tambahnya.
Selanjutnya, ultimatum Freeport>>>
Ultimatum Freeport
Pemerintah memberikan waktu Freeport selama 120 hari untuk berunding mengenai masalah ini. Jika memang masih tidak ada kesepakatan, Freeport akan melakukan Arbitrase ke Badan Hukum Internasional.
"Jika tidak dapat menyelesaikan perbedaan itu dengan pemerintah, Freeport bisa melaksanakan haknya menyelesaikan dispute (sengketa). Jadi, hari ini Freeport tidak melakukan arbitrase, tetapi kita memulai proses untuk melakukan arbitrase," ujar Richard.
Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Satya Widya Yudha menilai, arbitrase memang menjadi jalan satu-satunya yang harus ditempuh, apabila kedua pihak tidak menemukan kata sepakat.
“Semua pihak punya pegangan masing-masing,” kata Satya, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 20 Februari 2017.
Secara ketentuan perundang-perundangan, perusahaan multinasional itu sejatinya telah melanggar aturan yang tercantum dalam pasal 170 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009, apabila tetap bersikukuh mempertahankan statusnya sebagai Kontrak Karya.
Sebab, dalam salah satu beleid tersebut disebutkan bahwa pemegang KK harus merampungkan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di akhir 2014 silam. Namun, sampai saat ini, Freeport Indonesia pun belum merampungkan progres pembangunan smelter.
Apalagi, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kegiatan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Freeport sejatinya telah diberikan kemudahan dari pemerintah, dengan hanya mengubah status KK, menjadi IUPK.
“Jadi, kalau sudah tidak bisa memahami UU Minerba, forum hanya satu, yakni arbitrase,” tegas Satya.
Pemerintah, kata dia, tidak bisa begitu saja memberikan kelonggaran khusus bagi Freeport, terkait konflik yang saat ini dihadapi oleh kedua pihak. Sebab, pandangan para investor terhadap kredibilitas pemerintah ke depannya pun bisa dipertanyakan
Apabila Freeport benar-benar membawa masalah ini ke arbitrase, Satya mengaku optimistis, Indonesia yang akan keluar sebagai pemenang. Pemerintah, ditegaskan dia, pun tidak akan ragu untuk melawan Freeport dengan didukung oleh adanya bukti-bukti tersebut.