Setelah Penganut Kepercayaan 'Diakui' di KTP
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Perjuangan Arnol Purba (54) selama 20 tahun terakhir ini terbayar sudah. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan angin segar dan kepastian akan nasib para penganut kepercayaan di Indonesia. Khususnya, dalam memperoleh hak-hak administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK
Ya, MK telah mengabulkan untuk seluruhnya permohonan uji materi pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta pasal 64 ayat (1) dan (5) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan junto UU No 24 Tahun 2013 tentang UU Adminduk, yang mengatur pengisian kolom agama pada KK dan KTP.
Arnol bersama sejumlah rekannya sesama para penghayat kepercayaan, mengajukan permohonan UU tentang Administrasi Kependudukan ke MK. Uji materi ini diajukan Karena selama ini, penghayat kepercayaan merasa didiskriminasikan oleh pemerintah dalam KTP dan KK.
Kolom agama mereka dibiarkan kosong, karena kolom agama yang boleh diisi hanya enam agama yang diakui di Indonesia. Sementara kolom agama penghayat kepercayaan kosong.
"Kami bangga, terima kasih mahkamah (MK), kami sangat senang, karena terdaftarkan di kolom agama," kata Arnol kepada VIVA.co.id, Rabu, 8 November 2017.
Tak mudah bagi Arnol sebagai penganut kepercayaan Ugamo Bangso Batak (UBB), untuk mendapatkan hak-hak akses pelayanan publik seperti warga pada umumnya. Arnol berkisah, anaknya yang merupakan lulusan farmasi sampai ditolak bekerja di rumah sakit di Batam, gara-gara kolom agama kosong.
"Waktu anak kita melamar ke perusahaan tidak ada nama agama, tidak diterima. Saya sampai mengeluarkan air mata, saya sedih lah," ujarnya.
Belum lagi, anak-anak rekannya sesama penganut Ugamo Bangso Batak, yang terpaksa mengisi kolom kepercayaan mereka dengan agama lain, demi bisa diterima ikut ujian masuk TNI/Polri maupun pegawai negeri sipil. Bila tidak, jangan kan bisa ikut seleksi, saat proses administrasi sudah gugur duluan. "Jadi, kami sudah terintimidasi saat melamar (pekerjaan)," terang Arnol.
Sebagai penganut Ugamo Bangso Batak (UBB), Arnol menuturkan bahwa kepercayaannya itu sebenarnya sudah lama diakui pemerintah. Surat pengakuan itu datang dari Kesbangpol pemerintah Sumatera Utara tahun 2001 dan Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Kemendikbud tahun 2008.