Menelisik Vonis 1,5 Tahun Penjara untuk Buni Yani
- ANTARA FOTO/Agus Bebeng
VIVA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung akhirnya menjatuhkan vonis kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Satu tahun enam bulan penjara atau 1,5 tahun menjadi putusan untuknya.
Hakim M Saptono yang memimpin jalannya persidangan menyatakan pria kelahiran Lombok, 16 Mei 1969, itu terbukti bersalah telah mengubah dan mengunduh video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Buni melanggar pasal 32 ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Mengadili terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Dan diperintahkan untuk segera ditahan," ujar Saptono di ruang sidang Bapusipda Kota Bandung Jawa Barat, Selasa, 14 November 2017.
Dibandingkan dengan tuntutan jaksa, vonis tersebut lebih ringan. Pada persidangan 3 Oktober 2017 lalu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman dua tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. [Baca: Buni Yani Berharap Hakim Dilaknat Allah]
Saptono menegaskan Buni terbukti telah mengubah isi dokumen elektronik dan mengunduh tanpa hak video Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat pidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 yang lalu. Sejumlah unsur pidana dalam UU ITE pun terpenuhi.
"Dengan tambahan caption, telah dapat disimpulkan unsur menambah, unsur cara apapun, telah terpenuhi. Menimbang unsur pasal 32 ayat 1 jo pasal 28 UU ITE telah terpenuhi, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai dalam dakwaan," tegasnya.
"Berdasarkan fakta hukum terdakwa telah mengunduh tanpa izin melalui akun Facebook. Unsur tanpa hak telah terpenuhi. Unsur merusak, menghilangkan, menambah, mengurangi, terdakwa telah memenuhi unsur alternatif tersebut," tambah Saptono.
Dalam mengambil keputusan Saptono dan para anggota majelis hakim juga mendasarkan pada dua pertimbangan yaitu meringankan dan memberatkan. Untuk pertimbangannya meringankan, mereka menilai Buni memiliki tanggungjawab keluarga dan belum pernah dihukum. Sedangkan yang memberatkan, lulusan Fakultas Sastra Inggris Universitas Udayana, Bali, itu dianggap tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat selaku seorang akademisi.
Meskipun demikian, Saptono mengingatkan bahwa keputusan itu masih belum berkekuatan hukum tetap. Karena masih ada proses sidang berikutnya.