Nazaruddin Bebas, Jadi Justice Collaborator hingga Dapat Remisi

M Nazaruddin (tengah) saat salat Ied di LP Sukamiskin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak Minggu 14 Juni 2020.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak 14 Juni 2020. Nazar memang tak bebas murni, tapi mendapat program cuti menjelang bebas (CMB).

img_title Dalami Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Bekasi, KPK Panggil Dua Kadis

Balai Pemasyarakatan Bandung masih akan memberikan pengawasan dan bimbingan karena status CMB-nya. Selama hukumannya, Nazar telah menerima remisi 49 bulan yang terdiri dari remisi 17 Agustus dan hari raya Idul Fitri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nazar divonis karena kasus suap dan pencucian uang. Dalam proses hukumnya, ia ditetapkan sebagai pelaku sekaligus justice colaborator (JC) oleh KPK.

img_title KPK Dalami Dugaan Keterlibatan DPRD Terkait Suap Wali Kota Bekasi

Pembebasan dengan program cuti Nazar menyita perhatian pembaca VIVAnews. Berikut berita seputar hal tersebut:

1. Nazar belum bebas murni

img_title KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi dan 8 Orang Lainnya Tersangka Kasus Suap

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak Minggu 14 Juni 2020. Nazar tidak bebas murni, melainkan mendapat program Cuti Menjelang Bebas (CMB).

2. Nazar jadi Justice Collaborator

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, mendapatkan cuti menjelang bebas dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. Kebebasan Nazaruddin menjadi sorotan publik lantaran secara hitungan pidana pokok yang diterimanya dari dua kasus  yakni suap dan pencucian uang, seharusnya suami Neneng Sri Wahyuni tersebut belum dapat dibebaskan saat ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

3. Nazar dapat remisi 4 tahun sebulan

Muhammad Nazaruddin akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB). Narapidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang ini menjalani CMB sejak 14 Juni 2020 hingga 13 Agustus 2020.

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Adik eks Gubernur Banten itu dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman dalam kasus suap terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2022
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut