Nikah Sesama Jenis Hingga Penjual-Peminum Miras Terancam Dibui

Minuman keras
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Warga Tambora, Jakarta Barat, dikejutkan dengan foto pernikahan sesama jenis yang viral di media sosial. Dalam pemberitaan di media sosial disebutkan bahwa foto tersebut adalah ijab kabul pasangan sesama jenis. Kontan peristiwa ini mengejutkan dan dikecam banyak pihak. 

Terpopuler: KPK Ultimatum Deputi Gubernur BI dan Anggota DPR, Ayah Juliana Kritik Jalur Pendakian RI

Kabar seputar pernikahan sesama jenis menjadi salah satu berita terpopuler di laman VIVA, Jumat, 13 November 2020. Bagaimana kelanjutan dari kabar soal foto pernikahan sejenis itu bisa disimak di berita-berita VIVA berikutnya.

Di samping kabar seputar pernikahan sejenis di Tambora, topik seputar kontroversi RUU Larangan Minuman Beralkohol juga menarik pembaca VIVA sepanjang hari kemarin. Tentu masih banyak kabar-kabar lainnya yang menarik disimak pembaca VIVA. Seperti dirangkum dalam round up berikut ini:

Pemuda Sorong Perkosa Wanita di Pinggir Jalan, Kecam Pembubaran Retret Pelajar Kristen

1. Viral, Pernikahan Sesama Jenis Terjadi di Jakarta Barat

Photo :
  • VIVA/ Andrew Tito.

Jenderal Iran 'Bangkit dari Kematian, Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa Kasus Kuota Haji

Beredar foto diduga pernikahan sesama jenis mengundang kontroversi dan kecaman dari masyarakat Jakarta Barat, Jumat, 13 November 2020.

Pemberitaan yang muncul di media sosial disebutkan bahwa dalam foto suasana ijab qobul adalah Key Ikeyda, artis yang terkenal berkat aplikasi Bigo. Key Ikeyda disebut sebagai seorang transgender.

Menyikapi persoalan pernikahan sesama jenis, Tokoh Pemuda Jakarta Barat, Umar Abdul Azis, mengecamnya. Apabila pernikahan sesama jenis itu benar dilakukan, Azis mengatakan hal itu jelas tindakan tabu di tengah budaya masyarakat Indonesia.

“Saya mengecam jika hal itu benar terjadi. Sebab, ini melanggar kaidah agama serta aturan di Indonesia,” ujar Aziz saat  dikonfirmasi, Jumat, 13 November 2020.

Baca selengkapnya di tautan ini

2. RUU Larangan Minuman Beralkohol: Penjual-Peminum Miras Terancam Dibui

Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

Badan Legislasi DPR RI tengah menggodok draf Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol. Meskipun pembahasannya masih menuai pro-kontra, draf RUU yang dimotori tiga partai politik, PKS, PPP dan Gerindra ini tetap didorong untuk bisa kembali dibahas di DPR.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengungkapkan alasan mengapa partainya mendorong RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) kembali dibahas DPR. Usulan ini didasarkan pada amanah konstitusi, pasal 28H ayat 1 UUD 1945.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya