Pengeroyok Ketum KNPI, Sidang Ferdinand hingga Vonis Bebas Eks Kadis
- VIVA/Foe Peace Simbolon
VIVA – Penyelidikan kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama terus bergulir.
Polisi telah menangkap tiga orang terkait perkara ini. Dua orang merupakan pelaku pengeroyokan, satu orang lainnya diduga sebagai orang yang menyuruh untuk mengeroyok korban.
Haris Pertama dikeroyok oleh sekelompok orang tidak dikenal di area parkir sebuah restoran di Cikini, Jakarta Pusat, Senin 21 Februari 2022.Â
Akibat pengeroyokan itu, wajah Haris babak belur. Dia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Salah satu lukanya di bagian pelipis.
Ketum KNPI Haris Pertama saat perawatan di rumah sakit usai dikeroyok.
- Twitter Haris Pertama @knpiharis
Pengeroyok berjumlah empat orang. Dua orang masih dalam pengejaran. Para pelaku mengeroyok korban lantaran dapat bayaran.
Berita tentang bayaran para pengeroyok Haris tersebut menjadi berita terpopuler di kanal News VIVA, Rabu, 23 Februari 2022.
Selain itu, berita tentang sidang Ferdinand Hutahean, terdakwa kasus ujaran kebencian dan pemicu keonaran, juga menarik perhatian pembaca VIVA.
Dalam sidang itu, Ferdinand mengungkapkan keberatan disebut membenci Bahar bin Smith secara pribadi dan berupaya menepis tudingan saksi.
Bukan hanya dua berita tersebut, sejumlah berita lainnya juga menjadi berita terpopuler. Berikut ini lima berita terpopuler di kanal News VIVA, Rabu, 23 Februari 2022 yang dirangkum dalam tulisan round up:
1. Diperintahkan Keroyok Ketum KNPI Haris Pertama, Pelaku Dibayar Berapa?
Sebanyak empat pengeroyok Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama, diperintahkan oleh pria berinisial SS. Pelaku SS sudah ditangkap dan jadi tersangka.Â
Usut punya usut, keempatnya mengaku tak sukarela melakukan pengeroyokan. Mereka berempat masing-masing dapat bayaran. Â
"Dibagikan perorangan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat, Rabu 23 Februari 2022. Baca berita selengkapnya di sini.
2. Ketemu Habib Rizieq di Rutan, Ferdinand Hutahean: Saya Tak Benci Bahar
Terdakwa kasus ujaran kebencian dan pemicu keonaran Ferdinand Hutahean hadir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi pada Selasa, 22 Februari 2022. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.Â
Sidang kali ini menghadirkan Ketua Umum KNPI Haris Pertama sebagai saksi. Haris juga merupakan pelapor Ferdinand dalam kasus ini.Â