Awas! Ini 10 Tanda Aliran Sesat Menurut MUI

Ilustrasi aliran sesat
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta, VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pentingnya kewaspadaan umat Islam terhadap keberadaan aliran-aliran yang menyimpang dari ajaran Islam. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. KH. Asrorun Niam Sholeh, memaparkan secara rinci kriteria aliran sesat yang menjadi acuan resmi MUI dalam menetapkan fatwa terkait akidah.

img_title Erupsi Anak Krakatau Mulai Berakhir, MUI Ingatkan Warga Tetap Waspada dan Patuhi Peringatan Dini

Prof. Niam menekankan bahwa kriteria ini merupakan hasil kesepakatan nasional yang telah dirumuskan secara kolektif oleh para ulama dalam rapat kerja nasional MUI. Scroll lebih lanjut yuk!

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun terdapat 10 tanda atau kriteria aliran sesat menurut MUI, yaitu:

img_title MUI Ajak Umat Muslim Shalat Istisqa, Minta Hujan dan Karhutla Berakhir, Begini Tata Caranya
  1. Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam
  2. Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i
  3. Meyakini turunnya wahyu sesudah al qur’an
  4. Mengingkari otentisitas dari kebenaran al qur’an
  5. Melakukan penafsiran al qur’an yang tidak berdasar kaidah tafsir
  6. Mengingkari kedudukan hadits sebagai sumber ajaran islam
  7. Melecehkan atau mendustakan Nabi
  8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir
  9. Mengurangi atau menambah pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah
  10. Mengkafirkan sesama muslim hanya karena bukan bagian dari kelompoknya.

Selain kriteria tersebut, MUI juga telah memiliki pedoman lain, seperti kriteria penetapan kafir, prinsip kehati-hatian agar tidak mudah mengkafirkan seseorang, serta kriteria penodaan agama yang juga selaras dengan ketentuan dalam Undang-undang Republik Indonesia.

img_title MUI Beri Peringatan! Label 'No Pork No Lard' Tak Jamin Halal

Lebih lanjut, Prof. Niam menjelaskan bahwa fatwa MUI tidak hanya terbatas pada persoalan ibadah praktis. Dalam hukum Islam, terdapat tiga ranah utama, yakni ahkam khuluqiyyah (akhlak), ahkam amaliyyah (perbuatan), dan ahkam i’tiqadiyyah (akidah).

Selama ini, fatwa MUI memang lebih banyak berada pada ranah ahkam amaliyyah, namun persoalan akidah tetap menjadi perhatian serius.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Salah satu yang menjadi tugas MUI adalah melakukan perlindungan kepada umat dari akidah yang salah dan sesat. Karenanya, dalam fatwa MUI juga membahas dan menetapkan terkait masalah-masalah akidah dan aliran keagamaan,” ungkapnya, mengutip laman resmi MUI, Selasa 6 Januari 2026.

Ia mengakui bahwa akidah merupakan ranah privat yang sulit dijangkau hukum. Namun, ketika keyakinan tersebut disebarkan ke ruang publik melalui tulisan, dakwah, atau ajakan terbuka, maka ia berubah menjadi ranah perbuatan yang dapat difatwakan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut