Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kakak Laura: Puas

Kakak kandung Laura Anna, Greta Iren
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Deddy Corbuzier

VIVA – Kakak mendiang Laura Anna, Greta Irene, mengaku puas terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menghukum terdakwa Gaga Muhammad selama empat tahun enam bulan penjara.

Gayus Lumbuun Usul Ada Lembaga Khusus untuk Dokter dan Tenaga Medis yang Terjerat Kasus Hukum

Greta Irene juga menyampaikan rasa terima kasih kepada hakim yang memimpin sidang Gaga Muhammad karena telah memberikan keadilan.

"Cukup puas dengan vonis yang pak hakim berikan. Dia yang paling ngerti dan paling tahu," kata Greta Irene usai sidang vonis Gaga Muhammad di PN Jakarta Timur, Rabu.

Ibunya Masih Sakit, Vadel Badjideh Cuma Dibawakan Snack dan Roti Saat Dibesuk Kakaknya

Selebgram Edelenyi Laura Anna dan Gaga Muhammad

Photo :
  • IG Edelenyi Laura Anna

Greta Irene mengatakan bahwa vonis empat setengah tahun penjara itu sudah cukup untuk mengadili perbuatan yang dilakukan oleh Gaga Muhammad.

Dua Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Justice Collaborator, Begini Alasannya

"Buat aku pribadi sudah cukup. Meskipun hukuman seberapa lamanya enggak akan mengembalikan Laura," ujar Greta.

Terdakwa Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama empat setengah tahun pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.

Majelis Hakim menilai Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah," kata Lingga Setiawan selaku Hakim Ketua saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur.

Majelis Hakim juga menambahkan bahwa Gaga Muhammad juga harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Terkait vonis tersebut kuasa hukum Gaga Muhammad menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. (ant)

Kejagung Tangkap Hakim kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur

Hakim Pembebas Ronald Tannur Ngaku Simpan Puluhan Juta di Tas Kerja, Bantah Itu Duit Suap

Hakim PN Surabaya nonaktif Heru Hanindyo membantah uang tersebut merupakan hasil suap dan mengklaim bahwa uang tersebut berasal dari perjalanan dinas serta urusan pribadi

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2025