Video Syur Lisa Mariana Viral di Platform Online, Sengaja Disebar?

Lisa Mariana
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Jakarta, VIVA – Media sosial sempat dihebohkan dengan kabar adanya video syur milik Lisa Mariana yang tersebar luas. Video-video tersebut terungkap di beberapa web hingga platform berbayar yang akhirnya bisa menjadi konsumsi publik.

Lisa Mariana Akui Pemeran Video Syur dengan Pria Bertato: Itu Lagi Enggak Sadar

Terkait masalah ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat akhirnya angkat bicara terkait penyelidikan konten asusila yang sempat mengejutkan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Scroll untuk informasi selengkapnya, yuk!

Melalui penyelidikan intensif tim patroli siber, polisi memastikan bahwa peredaran video-video syur yang menyeret nama Lisa Mariana tak terbatas di kalangan privat, namun telah menyebar luas di berbagai kanal digital, termasuk platform berbayar yang bersifat komersial. Temuan ini mempertegas kekhawatiran akan masifnya distribusi konten pornografi di era digital saat ini, di mana batas privasi makin kabur akibat kemudahan berbagi file secara daring.

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Polda Jabar Terkait Viral Tiga Video Syur

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Asosiasi Advokat Indonesia yang menyertakan tiga klip video sebagai barang bukti. Organisasi ini menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap peredaran konten yang melanggar norma kesusilaan, apalagi jika terbukti dilakukan secara sistematis dan komersial.

Kasus ini kini memasuki fase baru, setelah penyidik dari Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar berhasil melakukan pelacakan mendalam terhadap jejak digital dari tiga video yang menjadi barang bukti utama. Penelusuran menunjukkan bahwa video tersebut telah beredar sejak tahun 2024, jauh sebelum nama Lisa mencuat ke permukaan publik dalam gugatan perdata terhadap tokoh publik Ridwan Kamil. Bahkan, video syur ini sudah tersebar sebelum Lisa Mariana viral karena mengaku sebagai simpanan pejabat tersebut.

Ridwan Kamil Protes Pesawat Delay 12 Jam di Bali, Ini Penjelasan GM Bandara Ngurah Rai

"Dari hasil patroli siber, kami menemukan bahwa ketiga video tersebut sudah beredar sejak tahun 2024 di berbagai platform, termasuk di aplikasi pesan instan Telegram dan beberapa situs web komersial yang berbayar," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, kepada media di Jakarta, Selasa 15 Juli 2025.

Fakta bahwa video tersebut juga muncul di situs berlangganan mengindikasikan adanya motif ekonomi dalam penyebarannya. Hal ini memperkuat dugaan bahwa konten tersebut sengaja didistribusikan dengan maksud memperoleh keuntungan finansial dari khalayak yang mengaksesnya secara ilegal namun terorganisir.

Lisa Mariana, yang sempat menjadi sorotan karena menunda kehadirannya dalam pemanggilan pertama, akhirnya memenuhi panggilan kedua dari pihak kepolisian. Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam pada Selasa 15 Juli 2025. 

Lisa akhirnya memberikan jawaban singkat saat ditanya mengenai keterlibatannya sebagai pemeran wanita dalam video tersebut. Ia memberikan pengakuan dan membenarkan semua spekulasi yang beredar.

Pernyataan Lisa ini ternyata senada dengan pengakuan dari pria berinisial F, yang merupakan lawan main dalam video tersebut. Pria ini telah lebih dulu diperiksa dan diketahui memiliki ciri khas berupa tato di tubuhnya. Kombes Pol Hendra menyebut bahwa keduanya saling mengenal dan berada dalam lingkaran sosial yang sama.

Meski telah mengakui keterlibatan mereka, status hukum Lisa Mariana hingga kini masih sebatas sebagai saksi. Namun, pihak penyidik membuka kemungkinan akan melakukan pemeriksaan lanjutan guna mendalami peran serta motivasi di balik pembuatan dan distribusi video tersebut.

Jika proses penyidikan mendapati bahwa pihak-pihak terkait terlibat dalam produksi atau distribusi video tersebut, maka mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Khususnya, pasal-pasal yang mengatur penyebaran konten pornografi dan melanggar kesusilaan. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini tergolong berat, mulai dari denda besar hingga pidana penjara yang tidak ringan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya