Soal Laporan Erika Carlina, DJ Panda Terancam Segera Dipanggil Polisi
Jakarta, VIVA – Kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan aktris Erika Carlina terhadap Giovanani Surya alias DJ Panda terus bergulir. Kini, Polda Metro Jaya mulai membuka tahap awal penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi dari pihak pelapor.
Hal itu diungkap Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Humas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak. Setelahnya, polisi bakal memanggil terlapor dalam hal ini DJ Panda sebagai saksi terlapor.
"Jadi akan ada nanti undangan-undangan atau panggilan-panggilan kepada saksi-saksi yang sudah disebutkan oleh pelapor," kata Reonald Simanjuntak, Minggu, 27 Juli 2025.
Kepala Subbid Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak
- Foe Peace/VIVA.co.id
Meski belum merinci siapa saja saksi yang akan dipanggil, Reonald menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap apakah laporan Erika mengandung unsur pidana yang bisa ditindaklanjuti.
“Penyelidikan itu dilakukan untuk mencari tahu apakah ini merupakan suatu perbuatan pidana dan layak ditingkatkan ke penyidikan atau tidak,” kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, aktris Erika Carlina lapor polisi soal dugaan pengancaman. Hal itu dibenarkan Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Iskandarsyah.
"Iya (Erika membuat laporan ke Polda Metro Jaya)," ujar dia, Kamis, 24 Juli 2025.
Adapun laporannya dibuat pekan lalu. Pada hari ini, Erika pun mendatangi Markas Polda Metro Jaya guna melakukan klarifikasi atas laporannya tersebut.
"Minggu lalu laporannya. Korban merasa terancam oleh seseorang," kata dia.