Azizah Salsha Tetap Lanjutkan Laporannya Meski Ibunda Bigmo dan Resbobb Menangis Minta Maaf
- VIVA.co.id/Rizkya Fajarani Bahar
VIVA – Selasa 12 Agustus 2025, Azizah Salsha melaporkan dua akun media sosial ke Bareskrim Mabes Polri. Akun pertama yang dilaporkan adalah akun TikTok @ibaratbradpittt dan akun YouTube Niceguymo. Pelaporan ini dilakukan Azizah Salsha sebagai bentuk efek jera atas tindakan yang dilakukan pemilik akun lantaran menyebarkan fitnah tak mendasar.
“Yang dilaporkan itu dua akun, akun TikTok ibaratbradpittt dan akun YouTube Niceguymo yang mana di akun itu ada namanya Muhammad Jannah dan satu lagi Rebbob yang mana sudah melakukan fitnah yang belum tentu kebenarannya. Di sini kita harus memberi efek jera kepada masyarakat agar bersosial media agar lebih bijak lagi jangan menyebarkan hal yang belum tentu kebenarannya,” kata kuasa hukum Azizah Salsha Anandya Dipo Pratama seperti dikutip dari tayangan YouTube.
Sementara itu, terkait dengan permohonan maaf yang disampaikan oleh ibunda pihak terlapor sambil menangis. Azizah Salsha sendiri mengaku sudah memaafkannya, namun untuk urusan laporan ke pihak kepolisian akan tetap berlanjut. Hal ini dilakukannya demi memberikan efek jera.
“Kalau memaafkan pasti aku sudah memaafkan ya tapi untuk kali ini aku pengen kasih efek jera aja karena sudah satu tahun terus-terusan kayak gini ternyata belum reda. Jadi mending aku akan terus tetap lanjutin kasus ini,” kata dia.
Azizah juga mengaku sedih karena penyebaran fitnah terkait dirinya terus terjadi berulang kali. Adapun terkait narasi yang disampaikan oleh kedua akun tersebut, Azizah memastikan bahwa hal yang disampaikan adalah fitnah.
“Ya sedih pastinya tapi ya jalani aja hidup ini,” kata dia.
Sementara itu, terkait dengan respon suaminya, Pratama Arhan, kuasa hukum Azizah menyebut pihak keluarganya geram dengan tindakan pembuat konten tersebut. Sebab isi konten yang dibuat terlapor sudah mencemarkan nama baik keluarganya.
“Ya pastilah kalau ke keluarga pasti geram semuanya. Tadi sudah saya sampaikan untuk keluarganya di sini kan masalah harga diri keluarga nama baik keluarga. Jadi besok-besok para akun atau YouTubers berhati-hati lagi dalam omongan harus bertabayyun kepada orangnya baru disebarkan ke sosial media,” kata dia.
Adapun Azizah dan kuasa hukumnya melaporkan kedua akun tersebut dengan Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
