Bukan Dipecat! Sahroni, Nafa Urbach Hingga Uya Kuya Hanya Dinonaktifkan dari Anggota DPR

Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Uya Kuya.
Sumber :
  • Kolase Instagram.

Jakarta, VIVA – Gelombang keresahan publik yang meletup usai aksi demonstrasi 28 Agustus 2025 lalu berdampak langsung pada sejumlah nama selebritas-politisi di parlemen.

Massa Temukan Sekardus Video Dewasa di Rumah Sahroni, Netizen: Ternyata Isi Otaknya...

Empat anggota DPR RI dari dua partai berbeda kini resmi dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, serta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional (PAN). Scroll untuk informasi selengkapnya, yuk!

Langkah pertama datang dari DPP PAN yang menonaktifkan dua kadernya, Eko Patrio dan Uya Kuya, terhitung mulai 1 September 2025. Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menyatakan keputusan ini diambil setelah mencermati dinamika politik pasca-unjuk rasa.

Sherina Munaf Rescue Kucing Uya Kuya, Kondisinya Kurus Banget!

“Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025,” ujarnya.

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Aksi Menjarah Rumah Pejabat Terlihat Mudah, Kemal Palevi: Apakah Sengaja Ditumbalin?

Tak jauh berbeda, DPP Partai NasDem juga mengambil sikap tegas terhadap dua kadernya. Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, dalam siaran pers resmi pada Minggu 31 Agustus 2025, menandatangani keputusan bersama Sekjen Hermawi F Taslim untuk menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

“Sesungguhnya aspirasi masyarakat harus tetap menjadi acuan utama dalam perjuangan Partai NasDem,” tulis Surya Paloh. Ia menambahkan, keputusan ini diambil demi menjaga marwah partai dan memastikan perjuangan tetap sejalan dengan semangat kerakyatan.

Hanya Dinonaktifkan Bukan Dipecat

Meski demikian, status keempat nama tersebut bukanlah pemecatan. Dalam sistem politik Indonesia, istilah “dinonaktifkan” tidak diatur dalam UU MD3, melainkan praktik internal partai. Artinya, mereka masih berstatus anggota DPR RI secara hukum, hanya saja fungsi politik dan posisi di fraksi dibekukan sementara.

Berbeda dengan recall atau Pergantian Antarwaktu (PAW), yang benar-benar mengakhiri masa jabatan seorang anggota DPR, nonaktif hanya sebatas pembekuan. Dengan kata lain, kursi Sahroni, Nafa, Eko, dan Uya masih sah di parlemen sampai ada keputusan partai yang mengajukan proses PAW resmi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya