Butuh Waktu Dua Pekan untuk Tahu Hasil Autopsi Mantan Istri Sule

Rizky Febian
Sumber :
  • VIVA/ Dede Idrus/ Bandung

VIVA – Petugas kepolisian telah selesai melakukan autopsi pada mantan istri Sule yang juga ibunda Rizky Febian, Lina Jubaedah. Setelah diautopsi, 9 Januari 2020, jenazah Lina langsung dibawa ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Nagrog, Ujung Berung, Bandung, untuk dikebumikan.

Dalam proses autopsi jenazah Lina, tim forensik melakukan beberapa pemeriksaan baik luar maupun dalam. Namun, untuk hasil autopsi, kepolisian masih perlu mengumpulkan data-data dari laboratorium.

"Sudah melakukan autopsi baik luar maupun dalam, tapi kita belum dapat menyimpulkan karena masih ada pemeriksaan toksiologi ke Puslabfor dulu," ujar Dokter forensik RS Bhayangkari Sartika Asih, AKBP Robert Tanjung, di Jalan Sekelimus Utara, Bandung.

Baca Juga: Marsha Aruan Kebingungan, Gak Tahu Bagaimana Cara Makan Ikan Asin

Pihak polisi juga mengatakan, racun dalam tubuh  Lina Jubaedah juga turut diambil dan langsung diperiksa ke laboratorium.

"Racun yang ada di dalam tubuhnya kita ambil sampel. Memang itu prosedur dalam hal melakukan autopsi," lanjut Robert.

Robert pun mengatakan, setelah dilakukan autopsi, hasilnya baru bisa diketahui setelah proses pemeriksaan sekitar dua pekan ke depan. Kemudian hasilnya diserahkan ke penyidik sekaligus memutuskan.

"Itu menyangkut waktu satu sampai dua minggu, nanti kita serahkan ke penyidik baru penyidik yang memutuskan," katanya.

Trauma Dua Kali Cerai, Sule: Gak Mau Cari Pasangan Cuma Demi Hawa Nafsu!

Proses autopsi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan Rizky Febian yang menduga adanya kejanggalan atas kematian ibunya.

Pelantun lagu Kesempurnaan Cinta ini melihat ada luka lebam di area bibir ibundanya. Sehingga, dia memutuskan untuk melapor ke Polrestabes Bandung, beberapa waktu lalu.

Rizky Febian Ikut Acara Adat, Netizen: Keren Toleransinya
Rizky Febian dan Mahalini

Akhirnya Angkat Bicara, Rizky Febian Akui Baru Menikah Siri dengan Mahalini

Diungkap Rizky Febian, ia dan Mahalini sepakat untuk mengajukan permohonan isbat atau pengesahan pernikahan karena alasan terkendala dalam hal administrasi.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024