Sebelum Ditahan, Qomar Sempat Kirim Pesan ke Jarwo Kwat
Jumat, 21 Agustus 2020 - 11:20 WIB
Sumber :
- Adi Suparman/VIVA.co.id
"Bukan penahanan lagi jadi pelaksanaan putusan sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah 2 tahun," ucap kuasa hukum dari Qomar, Furqon Nur Zaman saat dihubungi awak media, Rabu, 19 Agustus 2020.Â
Putusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah ini lebih tinggi dari vonis yang diberikan oleh hakim Pengadilan Negeri Brebes yang memvonis Qomar 1 tahun 5 bulan penjara.Â
"Iya. Dituntut 3 tahun kemudian vonis Pengadilan Negeri 1 tahun 5 bulan nah atas vonis PN brebes kami ajukan banding jaksa penuntut umum banding, Pengadilan Tinggu akhirnya vonis 2 tahun, nambah," pungkasnya.

Difitnah Punya 4 Istri, Istri Abah Qomar Klarifikasi dan Ungkap Fakta Sebenarnya
Keluarga Abah Qomar membantah isu makam tak terurus dan tudingan poligami, menegaskan bahwa ia hanya punya satu istri dan mewariskan pendidikan, bukan harta.
VIVA.co.id
28 Mei 2025