Pakai Ganja, Anton J-Rocks Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Anton J-Rocks terancam hukuman 4 tahun penjara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew D. Tito

VIVA – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menjerat mantan Drummer Band J-Rock, Anton Tidi Kelces dan empat rekannya Diyan Suci, Muslihuadi dan Wijaya, lantaran ke dapat miliki ganja kering yang ditotalkan seberat 1 KG.

Upaya Penyelundupan 20 Kg Ganja Lewat Papua Digagalkan, 3 Pelaku WN Papua New Guenia

Keempatnya dikenakan Pasal 111 ayat 1 junto Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35/ 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihak penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok sudah melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap para pelaku.

Motor Beserta Paketnya Ikut Dimaling, Kurir Ini Harus Rela Gajinya Dipotong Untuk Ganti Kerugian

Penetapan keempatnya sebagai tersangka setelah penyidik menyita barang bukti dan melakukan tes urine dan hasilnya positip.

“Kita lakukan tes urine dan semuanya positif sebagai pengguna, Kita masih pendalaman semuanya yang bersangkutan empat orang tersangka sudah kita amankan,” jelas Yusri.

Ngecas HP biar Cepat Penuh Ternyata Ada Caranya

Yusri menjelaskan pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih mengembangkan kasus ini guna mengetahui dari mana para pelaku mendapatkan barang haram tersebut.

Sebelumnya, penyidik menangkap Anton di kediamannya kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat 21 Agustus. Penangkapan Anton setelah sebelumnya, penyidik mencokok tiga rekannya.

Dari tangan para pelaku penyidik menyita barang bukti berupa1 paket ganja kering seberat 34 gram,1 paket ganja kering berat 1 kg, 1 unit HP merek Vivo. 

Kemudian di temukan lagi, 1 plastik ganja kering berat 3 gram, 1 unit HP merek Samsung,1 toples kaca berisi Ganja kering berat 18 gram, 1 paket plastik berisi ganja kering berat 17 gram, 1 unit HP merek Iphone S 6, 1 paket kertas coklat berisi ganja kering berat 23 gram dan 1 unit HP merek Xiaomi.

Ilustrasi Polri.

Duduk Perkara Kasat Narkoba Polres Bone Viral Minta Uang Damai Rp80 Juta ke Keluarga Tersangka

Viral percakapan Kasat Narkoba di media sosial yang meminta uang total Rp80 juta kepada keluarga tersangka kasus narkoba agar kasusnya tak dilanjutkan

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025