Dituding Beri Narkoba, Pengacara Vanessa Angel Angkat Bicara
- VIVA/Wahyu Firmansyah
Malik juga menyampaikan jika setelah ia memberikan xanax miliknya kepada Vanessa. Saat itu juga Vanessa meminum satu buah xanax langsung.
"Dua terus dia minum satu berhubung satu itu kecil saya kan banyak klip obat itu saya ada xanax ada patogret, ada livitor, kan banyak obat saya yang harus saya minum setiap hari. Saya kasih lah klip dari rumah sakit yang kami punya yaudah itu dan itu bulan April (2020). dan xanax itu ada kadaluwarsanya jangan keliru," ujarnya.
Malik kembali menegaskan jika ia hanya memberikan dua butir xanax kepada Vanessa Angel pada bulan April 2019 lalu. Ia juga mengaku tidak tahu bagaimana klip yang ia berikan pada satu tahun lalu bisa masih ada ditangan Vanessa.
"Kalau obat itu (yang sekarang) bukan dari saya, kalau dulu dari saya. kalau klip itu nama saya buat apa dia simpan kok dia bawa kalau sudah kan selesai. Apa klipnya baru apa lama kan bisa dilihat dari bukti klip tuh,” jelas Abdul Malik.
“Kalau baru kan masih bagus. Itu tinggal liat aja apa lagi dia bilang 25 dari saya. kalau 20 dari dokter Cinere ya punya dia. kan gitu mungkin klip saya dimasukan 5 atau apa itukan klip sudah habis mas sejak satu tahun lalu masa gak dibuang-buang apa itu klip baru (atau) lama," tambahnya.
Baca juga: Heboh! Annisa Pohan Unggah Foto Bareng Justin Bieber
Sebelumnya, Dalam bacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, disebutkan jika Vanessa Angela mendapat pil xanax dari pengacara bernama Abdul Malik.
"Saksi Dicky Maryanto (polisi) mempertanyakan kepada terdakwa mengenai asal perolehan obat xanax tersebut dan dijawab 'untuk lima butir xanax diperoleh dari saksi Abdul Malik pada saat mendampingi terdakwa dalam proses persidangan di PN Surabaya pada bulan Maret 2019," ucap JPU.
