Terjerat Narkoba, Dwi Sasono Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi

Dwi Sasono.
Sumber :
  • Instagram @dwisasono

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa aktor Dwi Sasono. Agenda persidangan kali ini adalah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya JPU menyatakan Dwi Sasono bersalah atas kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu. JPU menuntut Dwi dengan sembilan bulan rehabilitasi.

Baca Juga: Pengakuan Dwi Sasono, Pertama Kali Coba Ganja Tahun 1998

"Sembilan bulan, masa pengobatan atau perawatan yang sudah dijalani terdakwa," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 23 September 2020.

JPU juga meminta agar barang bukti ganja dengan berat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram yang telah dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Terungkap, Dwi Sasono Konsumsi Ganja Tak Pernah Habis Selinting

Dwi Sasono.

Sementara, kuasa hukum dari Dwi Sasono, Muhammad Firdaus menyampaikan jika ia akan segera menyiapkan nota keberatan atau pledoi untuk persidangan selanjutnya.

Yusril Beberkan Kriteria Usia Calon Penerima Amnesti dari Pemerintah untuk Napi Narkoba

"Kami kan tadi bang Aris juga udah sebutin bahwa kita keberatan, akan mengajukan pledoi minggu depan. Jadi belum bisa kita hitung-hitung (bebas) gitu ya," kata Firdaus.

Diketahui, Dwi ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ganja.

Menko Yusril Tegaskan Napi 'Bali Nine' Tidak Bebas, tapi Jalani Rehabilitasi di Australia

Atas perbuatannya itu, Dwi Sasono didakwa dengan pasal alternatif. Ia disangkakan pasal 111 ayat 1 UU narkotika atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika.

Pertamina mengembangkan Pusat Rehabilitasi orang utan Samboja Lestari

Pertamina Group Kembangkan Pusat Rehabilitasi Orang Utan di Kalimantan Timur

Komisaris PT Pertamina (Persero), Nanik S Deyang, menyampaikan apresiasi atas komitmen perusahaan dalam memelihara satwa langka dan melestarikan lingkungan.

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2025