Dinar Candy Jadi Tersangka Pornografi

Dinar Candy.
Sumber :
  • Instagram @dinar_candy

VIVA – Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi, Azis Andriansyah mengatakan pihaknya saat ini menetapkan artis Dinar Candy sebagai tersangka. Dinar ditetapkan status tersebut buntut dari aksi bikini di jalan Lebak bulus Jakarta selatan beberapa hari lalu.

Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Yakin Dia Akan Ditahan!

"Setelah yang bersangkutan diperiksa, mengumpulkan alat bukti, kami rangkaikan maka layak menetapkan kasus ini jadi penyidikan dan menetapkan DC (Dinar Candy) sebagai tersangka," ucap Azis kepada wartawan di Markas Polres Metro Jakarta Selatan , Kamis malam, 5 Agustus 2021.

Dikatakan Azis, adapun pasal yang menjerat Dinar yakni pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara dan atau denda Rp 5 miliar.

Sikap Diam Matthew Gilbert Jadi Sorotan di Tengah Kasus Hukum Nikita Mirzani

Sebelumnya diberitakan, Dinar Candy kembali buat kehebohan. Ia melakukan aksi yang terbilang nekat.

Dinar Candy mengabadikan dirinya dengan menggunakan bikini di pinggir jalan dan mengunggahnya ke akun Instagram @dinar_candy.

Nikita Mirzani Titip Pesan Haru untuk Lolly Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka

Dia melakukan hal ini sebagai bentuk protesnya atas perpanjangan PPKM. Dinar terlihat nampak memakai bikini berkelir merah muda kemudian bermasker dan kacamata hitam. 

Dinar Candy melakukan hal itu dengan alasan stres karena PPKM diperpanjang. Ia juga membawa spanduk dengan tulisan itu saat melakukan aksinya.

Kini unggahan tersebut sudah tidak terlihat di akun Instagramnya. Saat ditemui di kesempatan berbeda, Dinar Candy sempat menjelaskan mengenai aksinya tersebut.

"Aku kecewa berat, kek aku dibatasin kerja, enggak bisa ngapa-ngapain, itu salah satu postingan bentuk kekecewaan aku dan kekesalan aku. Aku kan rada orangnya nyeleneh gitu karakter aku sexy di sosmed makanya aku turun pake bikini deh ke jalan," ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Tom Lembong Pertanyakan Hanya Dirinya Mantan Mendag Jadi Tersangka Impor Gula, Kejagung Merespons

Tom Lembong mengatakan masa penyidikan dalam surat tercatat pada periode 2015–2023, sedangkan ia hanya menjabat Mendag pada periode 2015–2016.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025