Polisi Sebut Derry NEO Pengedar Narkoba

Indra Derryano alias Derry Neo ditahan Polisi karena terlibat narkoba.
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Kepala Satuan Reserse Narkoba, Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Wadi Sa’Bani mengatakan saat ini untuk kasus personel grup musik NEO yakni Derry yang terjerat narkoba sedang menunggu hasil asesmen dari BNNK Jakarta Selatan apakah akan dilakukan rehabilitasi atau tidak.

Pelihara Jenggot, Anggota Polres Lombok Tengah Kena Sanksi

“Kalau untuk masalah perkembangan rehab nanti kita koordinasi dengan BNNK hasilnya seperti apa,” ucap Wadi kepada wartawan di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu,7 Agustus 2021

Namun untuk saat ini, dikatakan Wadi sambil menunggu hasil asesment dari BNNK kepada para ketiga tersangka yakni RS, ID, dan HB yang terlibat kasus mengonsumsi serta mengedarkan ganja sudah mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

Bagaimana Orang Rusia Menggunakan Kode untuk Hindari Sensor dan Polisi

“Rangkaian dari ID (Derry) CS, yaitu RS dan HB, bahwa ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan,” terang Wadi.

Lebih jauh Wadi menyebut berdasarkan dari hasil keterangan dan kajian yang dilakukan pihaknya bahwa ketiga tersangka ini termasuk dalam jaringan peredaran narkoba sehingga kemungkinannya kecil untuk menjalani rehabilitasi.

Polisi Australia Penembak Mati Pria Aborigin Divonis Tak Bersalah

“Namun sampai sejauh ini hasil atau keterangan-keterangan dan kajian yang kita peroleh bahwa rangkaian ini termasuk dalam jaringan peredaran narkoba, bukan hanya pengguna, tapi masuk ke dalam jaringan peredaran narkoba. Namun,tetap nanti kita tunggu hasilnya rekomendasi dari BNNK seperti apa,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Aparat Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan membekuk tiga orang yakni RS, ID, dan HB. ID diketahui adalah seorang musisi hiphop indonesia dari grup rap NEO yang lagu paling hitsnya adalah ‘Borju’.

Ketiga orang tersebut kini ditetapkan tersangka karena kedapatan memperjualbelikan barang haram narkotika jenis ganja serta mengonsumsinya.

"Salah satu dari pelaku tersebut kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak namanya sebagai seorang artis dari grup rap," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi, Azis Andriansyah, kepada wartawan di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 6 Agustus 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya