B.I Dijatuhi 4 Tahun Hukuman Percobaan Atas Kasus Narkoba

B.I. alias Kim Hanbin
Sumber :
  • Soompi

VIVA – B.I secara resmi telah dijatuhi hukuman percobaan selama empat tahun atas kasus narkoba yang menjeratnya sejak tahun 2015.

BI Rate Turun Jadi 5 Persen, Komisi XI Wanti-wanti Dampaknya Harus Dirasakan Rakyat

Dilansir dari laman Koreaboo, Jumat, 10 September 2021. Majelis Hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan, Park Sa Rang menghukum B.I empat tahun masa percobaan, dengan 3 tahun penjara jika dia melanggar ketentuan masa percobaan karena melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika.

Selain itu, ia diperintahkan untuk menyelesaikan 80 jam pelayanan masyarakat, 40 jam perawatan medis dan membayar denda 1,50 juta KRW (Rp18,2 juta)

BI Pede Ekonomi Indonesia 2025 Bisa Tembus 5 Persen

Sebagai informasi, pada 27 Agustus 2021 lalu, B.I dituntut hukuman tiga tahun penjara dan membayar denda Rp18,2 juta untuk pelanggaran undang-undang narkotika Korea.

"Tindakan tersebut tidak bisa dinilai hanya karena rasa penasaran. Kasus narkoba yang dilakukan artis berpengaruh lebih besar pada masyarakat dan anak muda daripada kasus narkoba orang biasa,"

Cerita Sweet Sundae UMKM Binaan BI yang Tembus Pasar Ekspor, Berhasil Raup Miliaran Rupiah

Vonis B.I tersebut diambil setelah Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa B.I mengakui dan merenungi perbuatannya. Selain itu, ia juga tak punya sejarah tindakan kriminal. Orang tua B.I juga telah berjanji akan mengawasi anaknya.

Ilustrasi harga pangan, cabai hingga bawang.

BI Ungkap Inflasi Agustus 2025 Terkendali Gegara Hal Ini

Inflasi Agustus 2025 tercatat 2,31 persen yoy dengan deflasi 0,08 persen mtm. BI pastikan stabilitas harga terjaga berkat sinergi pengendalian pangan dan kebijakan BBM.

img_title
VIVA.co.id
2 September 2025