B.I Dijatuhi 4 Tahun Hukuman Percobaan Atas Kasus Narkoba

B.I. alias Kim Hanbin
Sumber :
  • Soompi

VIVA – B.I secara resmi telah dijatuhi hukuman percobaan selama empat tahun atas kasus narkoba yang menjeratnya sejak tahun 2015.

RI Punya Modal yang Cukup Genjot Ekonomi, Komisi XI Ungkap Kunci Capai Target Pertumbuhan

Dilansir dari laman Koreaboo, Jumat, 10 September 2021. Majelis Hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan, Park Sa Rang menghukum B.I empat tahun masa percobaan, dengan 3 tahun penjara jika dia melanggar ketentuan masa percobaan karena melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika.

Selain itu, ia diperintahkan untuk menyelesaikan 80 jam pelayanan masyarakat, 40 jam perawatan medis dan membayar denda 1,50 juta KRW (Rp18,2 juta)

DPR Tetapkan Ricky Perdana Gozali Jadi Deputi Gubernur BI

Sebagai informasi, pada 27 Agustus 2021 lalu, B.I dituntut hukuman tiga tahun penjara dan membayar denda Rp18,2 juta untuk pelanggaran undang-undang narkotika Korea.

"Tindakan tersebut tidak bisa dinilai hanya karena rasa penasaran. Kasus narkoba yang dilakukan artis berpengaruh lebih besar pada masyarakat dan anak muda daripada kasus narkoba orang biasa,"

Surplus Neraca Perdagangan RI Mei 2025 Tembus Rp69,8 Triliun, BI Perkuat Sinergi antar-Instansi

Vonis B.I tersebut diambil setelah Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa B.I mengakui dan merenungi perbuatannya. Selain itu, ia juga tak punya sejarah tindakan kriminal. Orang tua B.I juga telah berjanji akan mengawasi anaknya.

Presiden RI Prabowo Subianto dan pemimpin negara lain saat menghadiri KTT BRICS 2025 (sumber foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Hadapi Ketidakpastian Global, Bank Sentral BRICS Perkuat Koordinasi Kebijakan

Bank Sentral dan Kementerian Keuangan negara-negara BRICS sepakat untuk memperkuat kerja sama internasional, dengan mendorong sistem perdagangan multilateral yang terbuka

img_title
VIVA.co.id
7 Juli 2025