Divonis 6 Bulan, ART Nindy yang Hamil Tua Dapat Keringanan

Nindy Ayunda.
Sumber :
  • Instagram @nindyparasadyharsono

VIVA – Selasa, 12 April 2022 mantan Asisten Rumah Tangga (ART) Nindy Ayunda, Lia Karyati menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap kedua anak Nindy.  Lia divonis 6 bulan penjara, hal ini didasarkan pada perilaku Lia yang terbukti telah melakukan penganiayaan kepada anak Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono.

Bunuh ART Indonesia, Etiqah Siti Eks Finalis Masterchef Malaysia Divonis 34 Tahun Penjara

"Mengadili, menyatakan terdakwa Lia Karyati terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan kepada anak," kata Hakim Ketua, Siti Amidah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 April 2022.

Putusan ini diketahui lebih ringan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya 7 bulan. Salah satu pertimbangan hakim meringankan hukuman Lia lantaran kondisinya yang tengah hamil 8 bulan.

Kejinya Majikan di Batam Terhadap ART: Gaji Setahun Tak Dibayar, Dianiaya hingga Disuruh Makan Kotoran Anjing

"Terdakwa dalam kondisi hamil dengan usia 8 bulan,” ungkap Hakim Ketua, Siti Amidah.

\

ART Baim Wong Bongkar Interaksi Paula dan Nico, Netizen Pertanyakan Bukti

Nindy Ayunda

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Adapun alasan yang meringankan lainnya ialah terdakwa merasa bersalah.  Selain itu, Lia mengakui semua perbuatannya dan belum pernah terseret kasus hukum.

"Sudah minta maaf, belum pernah dihukum," ungkap Hakim Ketua, Siti Amidah. 

Untuk diketahui kasus kekerasan yang dilakukan oleh Lia terungkap dari rekaman CCTV pada Juni 2021 silam. Bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan kekerasan Lia diperkuat dengan kesaksian Akifa Dhinara Parasady Harsono, anak bungsu Nindy yang merupakan korban.

Anak bungsu Nindy yang hadir dalam persidangan secara virtual pada Maret lalu mengungkap beberapa tindakan kekerasan yang diterimanya dari Lia mulai dari dipukul, ditarik, hingga dicubit. Akifa mengaku diperlakukan kasar oleh Lia hanya karena masalah kecil seperti tidak mau makan.

Saat ini Lia sendiri sudah mendekam di rutan Pondok Bambu Jakarta. Dari hasil vonis hari ini, kuasa hukum Lia Karyati, Fahmi Bachmid meminta waktu untuk menentukan langkah hukum, apakah menerima atau mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

“Kita ambil sikap pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding atau tidak karena kami harus berbicara dengan terdakwa yang pada prinsipnya pertimbangan itu memang sudah terjadi penyelesaian dan perdamaian artinya bahwa ayah daripada saksi korban sudah menyelesaikan permasalahan dan memaafkan,” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya