Kasus Penyekapan Nindy Ayunda Mendapat Sorotan dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian

Nindy Ayunda
Sumber :
  • IG @nindyayunda

JAKARTA – Penyanyi Nindy Ayunda masih terlibat dalam kasus hukum berkaitan dengan dugaan penyekapan mantan sopirnya, Sulaiman. Kasus ini, yang pertama kali dilaporkan pada 15 Februari 2021, belum menemukan penyelesaian di Polres Metro Jakarta Selatan.

Hendri Dijanjikan Kerja di Thailand dengan Gaji Rp 159 Juta per Bulan, tapi Malah Disekap di Myanmar

Edi Saputra Hasibuan, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia, menyoroti kasus ini dan menyarankan agar Bareskrim Polri mengambil alih penyidikan. Scroll lebih lanjut ya.

"Bareskrim Polri harus mengambil alih penyelidikannya kasus penyekapan ini,” kata Edi Hasibuan kepada wartawan, Senin, 11 Desember 2023.

Terkuak, Penyebab Pemuda di Duren Sawit Disekap Berbulan-bulan hingga Kelaminnya Ditabur Bubuk Cabai

Menurut Edi, hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum, terutama bagi korban. Ia mengkritik kinerja Polres Metro Jakarta Selatan yang belum berhasil menyelesaikan kasus ini, dan berharap dengan campur tangan Bareskrim, keadilan dapat terwujud.

Brigjen Mukti Miskinkan Bandar Hingga Kurir Narkoba, Begini Jurusnya

Kasus ini juga terkait dengan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda, yang kini menjadi tersangka dalam kasus senjata api ilegal. Edi Hasibuan menambahkan bahwa dugaan penyekapan ini melibatkan senjata api, menurut informasi yang ia peroleh.

Nindy Ayunda sendiri telah membantah tuduhan tersebut, menyatakan tidak ada aksi penyekapan. Dia menjelaskan bahwa masalah bermula dari konflik rumah tangga Sulaiman, yang bahkan menawarkan diri untuk tinggal di rumahnya. Nindy Ayunda telah memberikan penjelasan terkait situasi ini kepada polisi saat diperiksa.

Nindy Ayunda

Photo :
  • IG @nindyayunda

"Itu salah, tidak ada sekap-sekapan," kata Nindy Ayunda dikutip dari channel YouTube Olla Ramlan Family.

Kasus ini terdaftar dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ di bawah Pasal 333 KUHP, dan hingga saat ini masih menunggu penyelesaian lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya