Siskaeee, Meli 3GP dan Virly Virginia Terancam 10 Tahun Penjara

Siskaeee Jalani Pemeriksaan Polda Metro Jaya Terkait Video Porno
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JAKARTA – Selebgram Siskaeee selaku pemeran film porno lokal yang ditetapkan jadi tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.

Terpopuler: 2 Polisi Dipecat gegara Diduga Peras Sekolah, Bus Jemaah Umrah Kecelakaan hingga 'Jagoan Cikiwul' Ditangkap

"(Persangkaan) Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Jumat 29 Desember 2023. Scroll untuk informasi selengkapnya.

Selain Siskaeee, 8 pemeran wanita lain yang ditetapkan jadi tersangka yaitu FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS, Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA, juga terancam hukuman yang sama.

Polri Tawarkan Kakak Briptu Anumerta Ghalib Jadi Polisi, Cerita Mantan PNS dan TNI Bangun Bisnis Omzet Miliaran

Pun, dua tersangka pemeran pria yaitu Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL) tak luput terancam 10 tahun penjara juga.

Juniver Girsang: Penyidikan dalam RUU KUHAP Sebaiknya Tetap di Kepolisian

Sebelumnya diberitakan, Selebgram Siskaeee ditetapkan jadi tersangka kasus film porno lokal. Seperti diketahui, dia merupakan pemerannya.

Bukan cuma Siskaeee, ada sepuluh orang lain selaku pemeran yang ditetapkan jadi tersangka. Bukan cuma wanita, tapi juga ada pemeran pria. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khususu Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

“Dari hasil gelar perkara dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik didapatkan cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka, itu merupakan 2 talent pria dan 9 orang talent wanita,” ujarnya, Kamis 28 Desember 2023.

Sebanyak lima tersangka film porno lokal rumah produksi Jakarta Selatan, diseret ke meja hijau. Pasalnya, berkas perkara dinyatakan rampung oleh Kejaksaan.

Virly Virginia Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Berkas perkara aquo pada hari Selasa, tanggal 28 November 2023 sudah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh JPU (jaksa penuntut umum) pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Kamis 14 Desember 2023.

Dia menyebut, pihaknya pun telah melimpahkan berang bukti berikut kelima tersangka yang merupakan kru film ke jaksa. Sutradara dan tim film porno loka itu kini resmi jadi tahanan Kejaksaan.

Polsek Kayangan rusak diserang massa (Satria)

Buntut Polsek Diserang Massa, Kapolsek Kayangan Dicopot dari Jabatan

Kapolsek Kayangan, Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin dicopot dari jabatannya pasca penyerangan massa di Kapolsek Kayangan

img_title
VIVA.co.id
23 Maret 2025