Langgar Jadwal Kampanye, Bawaslu Sebut Ahmad Dhani Terancam Sanksi Pidana
- IG @ahmaddhaniofficial
SURABAYA – Musisi yang juga politikus partai Gerindra, Ahmad Dhani, tetap manggung di acara Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran di Jatim Expo Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 3 Februari 2024, kendati sempat dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya karena di luar jadwal kampanye. Bawaslu pun akan memproses itu sesuai aturan berlaku.
Konser tersebut dihentikan oleh Bawaslu bukan tanpa alasan, menurut Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar, ini hanya saja terkait dengan jadwal kampanye.
Berdasarkan jadwal kampanye dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk tanggal 3 Februari itu sebenarnya bukan jadwal kampanye untuk nomor 2 di Surabaya. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Ahmad Dhani
- IG @ahmaddhaniofficial
Agil mengungkapkan jika tanggal di hari itu bukan jadwal kampanye untuk paslon 02 tersebut, dan seharusnya jadwal kampanye untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 01.
"Jadi sudah kita imbau sebelumnya, bahwa untuk kampanye, pada tanggal 3 (Februari), itu bukan waktunya paslon nomor 2, tapi paslon nomor 1 di Surabaya," kata Agil seperti dikutip laman JagoDangdut.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, menjelaskan, konser yang menghadirkan Ahmad Dhani, Dewa 19, Triad, dan Dul Jaelani, itu berbau kampanye karena menyematkan tajuk dukungan terhadap capres-cawapres Prabowo-Gibran.
Dalam video yang beredar, Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen terlihat naik ke atas panggung dan menyampaikan soal pelanggaran kegiatan tersebut.
Ahmad Dhani
- IG @officialdewa19
"Saya, atas nama negara dan atas nama undang-undang, meminta agar menghentikan kegiatan konser pada malam hari ini," katanya.
Novli mengaku sudah mengirimkan surat imbauan kepada pihak penyelenggara konser Gaspoll Prabowo-Gibran.
“Tapi ketika konser terus diteruskan, ya, silakan, tetapi kami akan proses,” katanya.
Novli pun mengungkapkan potensi pelanggaran yang akan menjerat konser yang dihadiri Ahmad Dhani dan kawan-kawan itu. yakni diduga melanggar pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ahmad Dhani.
- VIVA/Aiz Budhi
Sanksinya ialah pidana. “Pasal 492 UU 7 Tahun 2017, setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat 2 dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” ungkap Novli.