Jawaban Menohok Chandrika Chika saat Hendak Dibawa ke BNN Lido
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menyerahkan selebgram Chandrika Chika bersama lima orang temannya itu ke Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat yang ada di wilayah Lido, Jawa Barat. Hal itu dilakukan polisi berdasarkan hasil dari assesment BNNK Jakarta Selatan.
Chandrika Chika cs kompakan mengenakan pakaian warna orange yang menandakan dia adalah tersangka dalam sebuah kasus. Ia digeladang bersama lima orang lainnya pada Jumat 26 April 2024 pagi.
Tetapi, ketika awak media bertanya kepada Chandrika Chika hendak kemana bersama dengan lima rekannya yang menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis liquid ganja dia memberikan jawaban yang menohok. Chika menjawab bahwa dirinya hendak dibawa ke mall.
"Mau ngemall," celetuk Chandrika Chika di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dia tampak menutupi wajahnya dengan tangan dan menundukkan kepalanya. Ia juga terlihat menggunakan masker warna putih.
Kendati, ketika awak media bertanya kembali ke Chika soal celetukannya tadi, Dia justru menjawab bahwa "Ada cinta di sana," kata Chika.
Polisi Serahkan Chika ke BNN Lido
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Tyas Puji Rahadi mengatakan rehabilitas Chandrika Chika itu dilakukan setelah polisi melihat hasil assement di BNNK Jakarta Selatan.
"Sesuai hasil asesmen untuk dilakukan rehabilitasi di pusat rehab bnn lido," ujar AKBP Tyas Puji Rahadi kepada wartawan, Jumat 26 April 2024.
Tyas Puji mengatakan bahwa proses rehabilitasi Chandrika Chika itu dilakukan paling lama tiga bulan.
"Paling lama 3 bulan," kata dia.
Sebelumnya, Selebgram Chandrika Chika telah resmi menjadi salah satu tersangka dalam dugaan kasus narkoba. Ia menjadi tersangka karena telah mengisap rokok elektrik dengan mengandung liquid rasa ganja.
Hal tersebut diketahui karena polisi telah menemukan barang bukti berupa rokok elektrik ketika mencokok enam selebgram tersebut.
"Adapun barbuk yang kita amankan saat di tkp itu adalah satu buah pods atau pack rokok elektronik elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau likuid THC," ujar Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Rezka Anugras di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa 23 April 2024 malam.