Yasmine Ow Tampil Berhijab di Sidang Cerai Perdana Dengan Aditya Zoni
- @yxsmine.ow
Jakarta – Yasmine Ow hadir di Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Jawa Barat pada hari Rabu, 22 Mei 2024 untuk menghadiri sidang cerai perdananya dengan Aditya Zoni.
Penampilan Yasmine dalam sidang tersebut menarik perhatian publik karena ia terlihat mengenakan gamis dan hijab berwarna hitam.
Kepada awak media, Yasmine mengungkapkan bahwa keinginannya untuk berhijab sudah ada sejak lama. Namun, baru mantap untuk mewujudkannya hari ini.
Yasmine Ow
- @yxsmine.ow
"Ya sebetulnya udah lama pengen (berhijab), tetapi belum mantaplah istilahnya,” ucap Yasmine, dikutip dari @lambe_gosip, Rabu 22 Mei 2024.
Meskipun demikian, Yasmine masih belum ingin berbicara banyak mengenai perceraiannya dengan Aditya Zoni. Ibu dari satu anak itu hanya memohon doa terbaik dari semua pihak dan tidak ingin menjelek-jelekkan sang suami yang saat ini sedang digugat cerai.
"Mohon maaf ya saat ini aku enggak bisa kasih statement karena aku enggak pengin mejelek-jelekkan Adit," ujarnya.
Untuk diketahui, sidang perdana perceraian Yasmine dan Aditya Zoni terpaksa ditunda. Hal ini dikarenakan adanya perubahan alamat dari pihak tergugat, Aditya Zoni.
Yasmine ow
- @yxsmine.ow
Kuasa Hukum Yasmine Ow, Machi Ahmad, menjelaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan oleh Yasmine sudha memenuhi syarat formil. Namun, sidang harus ditunda karena alamat Aditya yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah tidak sesuai.
"Nah tentunya kami akan berdiskusi apakah nanti kita akan mencoba memperbaiki atau mencabut gugatan dahulu. Karena setelah dipanggil secara patut oleh pengadilan, tergugat ini alamatnya sudah pindah," ujar Machi Ahmad di Pengadilan Cibinong, Jakarta Selatan, dikutip dari rumpi_gosip Rabu, 22 Mei 2024.
Lebih lanjut, Machi menjelaskan bahwa pihaknya akan berusaha mencari alamat baru Aditya Zoni. Ia juga menegaskan bahwa Yasmine tidak berniat untuk mempersulit proses cerai dan tidak akan menjelek-jelekan sang suami.
"Kita akan mencari tahu alamat yang baru. Adapun klien kami juga tidak akan mempersulit juga ya dan tidak akan menjelek-jelekkan satu sama lain atau hal hal yang dapat mempersulit," ucap Machi Ahmad.
Machi mengungkapkan bahwa Majelis Hakim menyarankan untuk mencari alamat baru tergugat. Meskipun pihak penggugat sebelumnya mengetahui alamat tergugat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).