Jika Terbukti Bersalah, Tiko Aryawardhana Terancam Penjara 5 Tahun
Rabu, 5 Juni 2024 - 04:10 WIB
Sumber :
- dok. Istimewa
Menurut Leo, Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan termasuk mengenai keuangan. Leo mengungkap, selama ini yang AW tahu bisnis lancar, tetapi tiba-tiba tahun 2019 Tiko mengatakan hendak menutup usahanya karena tidak kuat membayar sewa.
Kecurigaan terjadi dugaan penggelapan uang makin menguat ketika pada 2021 AW menemukan ada dua dokumen berupa P&L (profit and loss) yang mencurigakan. Setelah membandingkan dua dokumen tersebut, AW menemukan adanya dugaan bahwa laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya. Â

Buntut Polsek Diserang Massa, Kapolsek Kayangan Dicopot dari Jabatan
Kapolsek Kayangan, Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin dicopot dari jabatannya pasca penyerangan massa di Kapolsek Kayangan
VIVA.co.id
23 Maret 2025